Kepala Desa Siraga Lari ke Makassar Telah Menganiaya Supiati Sampai Meninggal Dunia
![]() |
BERITA HARIAN - Oknum Kepala Desa, ditangkap oleh petugas polisi ditempat yang persembunyiannya di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, setelah yang melarikan diri usai membunuh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang mengatakan tersangka Soleman Siregar (48) yang diketahui warga Desa Siraga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tersangka merupakan Kepala Desa Siraga yang akan di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel, Polda Sumut, yang di Jalan Lama, Dukelleng Buntu, Makasar, Sulawesi Selatan pada Rabu, (4/7/2018).
"Tersangka oknum kades ini ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Makasar, Sulsel." kata Tatan, Kamis (5/7/2018).
Penangkapan tersangka dilakukan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Supiati (37), yang merupakan Kepala koperasi Apkin Islam Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga menyebabkan korban tewas.
"Kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga tewas, di rumah korban sendiri, pada (9/5/2018) lalu sekitar pukul 14.30 WIB." katanya.
Usai menghabisi nyawa korban yang diduga dihabisi menggunakan alu, oknum Kades yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kemudian kabur melarikan diri ke Kota Makassar untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka langsung kabur melarikan diri ke Kota Makassar, usai menghabisi nyawa korban Supiati," ungkap Tatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa handphone, pakaian tersangka yang dikenakan saat menghabisi korban, KTP dan tas ransel milik tersangka.
Baca juga : KPU Minta KPK Untuk Serahkan Daftar Eks Napi Yang Korupsi
Penyidik akan terus menyelidiki dan mendalami motif yang dilakukan tersangka hingga tega menghabisi nyawa korban.
" Sampai saat ini kasus masih kita dalami. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 ." jelas Tatan.
0 komentar:
Posting Komentar