Jumat, 06 Juli 2018

, , ,

Tergiur Dengan Keuntungan, Dua Remaka Nekat Pengedar Narkoba Dan Ektasi

Tergiur Dengan Keuntungan, Dua Remaka Nekat Pengedar Narkoba Dan Ektasi




BERITA HARIAN - Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil yang akan mengamankan dua tersangka dalam kasus narkotika golongan I, jenis pil ekstasi pada, Kamis (5/7/2018) kemarin.

Penangkapan tersangka Muhammad Ikbal (23) warga Jalan Tomat, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai dan juga yang tersangka Muhammad Riski Sabri (17) warga Jalan Pancaraksa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai yang dilakukan Sat Res Narkoba Tanjung Balai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 2, Kelurahan Gading, Kota Tanjung Balai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat yang layak dipercaya, menyebut ada dua orang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy. Setelah hasil lidik A1, maka disepakati dengan Team Opsnal Sat Res
Narkoba berpura-pura memesan pil Extacy kepada tersangka sejumlah 50 butir dengan harga Rp 110.000 per butir.

Team Opsnal Sat Res Narkoba lalu menentukan lokasi transaksi yg telah disepakati bersama dengan tersangka. Setelah itu datanglah kedua tersangka ke lokasi yang telah ditentukan, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar kedua tersangka berada.

"Dari kantong celana sebelah kiri tersangka Riski ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya di lapisi kertas warna putih dan berisi plastik transparan berisi di duga narkotika jenis pil ekstasi," kata Tatan, Jumat (6/7/2018).

"Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa mereka menjual pil ekstasi jika ada pesanan dan mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per butir," sambungnya.

Lebih lanjut, penuturan kedua tersangka pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial CR. Namun, alamat rumahnya tidak diketahui karena selalu bertemu di jalan dan no HP nya selalu berganti-ganti.

Baca juga : Kepala Desa Siraga Lari ke Makassar Telah Menganiaya Supiati Sampai Meninggal Dunia

Tatan menambahkan bahwa dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti di antaranya, dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi. Jumlah masih utuh 40 butir dan sebagian lagi di dalam plastik sudah berbentuk serbuk dengan berat kotor 21,55 gram. Serta satu gulungan lakban warna hitam dan uang berjumlah Rp 574.000 ribu.

"Hingga kini, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap CR, namun belum berhasil ditemukan," jelas Tatan.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90