Hercules Divonis 13 Tahum Kasus Pembunuhan Satpam Bus ALS
![]() |
BERITA HARIAN - Hercules, terdakwa dalam kasus pembunuhan Andri Adnan, satpam Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), yang divonis 13 tahun penjara.
Lelaki yang memiliki nama asli Manatap Sihombing ini yang kembali dihadirkan untuk menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5/2018).
"Menyatakan terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim ketua Janverson Sinaga saat yang membacakan amar putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5/2018).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Janverson Sinaga menilai yang terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules telah terbukti secara sah dan yang meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana terkait aksi pembunuhan terhadap satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan.
Vonis 13 tahun tersebut lebih ringan yang dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Marthias
Iskandar menuntut yang terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Terkait dengan vonis hakim dalam perkara nomor 505/Pid.B/2018/PN Mdn tersebut, JPU dan juga yang terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, seusai dalam sidang berlangsung, sempat terjadi keributan antara keluarga korban almarhum Andri Adnan dengan keluarga terdakwa Hercules. Beberapa satpam PN Medan yang akan melihat kejadian tersebut, bergerak cepat untuk meredakan Keributan.
Di halaman parkir PN Medan, yang sempat mewawancarai istri korban yakni Siti darlina Nasution.
Siti Darlina Nasution yang akan mengaku menerima meski hati kecilnya masih sulit.
"Ya mau gimana ya, sebenarnya dalam hati kecil belum. Tapi ya udahlah," ujarnya.
Sementara itu, ibu korban Darmawati Siregar juga yang mengatakan sudah ikhlas menerima kondisi ini. Begitu juga dengan beberapa keluarga korban yang lain turut yang mengatakan ikhlas menerima vonis hakim.
"Sudah ikhlas, sudah, sudah," ujar ibu korban.
Untuk yang diketahui, Sebelumnya dalam dakwaan JPU Marthias yang akan disebutkan bahwa terdakwa membunuh korban di Jl. Sisingamangaraja KM. 6,5 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, tepatnya di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017 lalu. Pembunuhan itu yang dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan yang di depan loket ALS.
Dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan yang di depan loket ALS. Tetapi terdakwa tetap yang bersikeras terus berjualan.
Baca juga : Ketua MUI Sumut Yang Minta Umat Beragama Sumut Damai
Pada hari itu, satpam ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan.
Tapi tidak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah yang ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa pun datang lagi dan sempat bertengkar untuk adu mulut dengan korban.
Setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya yang di bagasi sepeda motor. Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian ulu hati dan yang mencabut pisau itu. Ternyata terdakwa kembali menusuk bagian dada kiri korban. Korban akhirnya yang terjatuh dan tergeletak di ditempat kejadian.
Satpam yang lainnya mencoba mengejar, tetapi terdakwa mengarahkan pisau dan mengancam. Terdakwa kemudian pergi yang meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Korban langsung dilarikan ke RS Mitra Sejati oleh para saksi namun nyawanya tidak tertolong.
0 komentar:
Posting Komentar