Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juni 2018

Aman Abdurrahman Yang Sujud Syukur, Divonis Hukuman Mati

by

Aman Abdurrahman Yang Sujud Syukur, Divonis Hukuman Mati



BERITA HARIAN - Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman yang terbukti terlibat yang akan sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman yang telah terbukti secara sah dan yang akan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Merespon hukuman mati, Aman yang duduk untuk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Ia yang akan bisa saja yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.

Sekira sepuluh polisi bersenjata laras panjang yang langsung menghampiri Aman. Mereka berbaris membuat barikade, "Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," ujarnya.

Sidang vonis Aman dimulai sekira pukul 08.40 WIB berakhir pada pukul 11.17 WIB.

Baca juga : Pengadilan Negeri Medan Sepi Saat Yang di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

Putusan hakim pada sidang hari ini tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum pada sidang Jumat (18/5/2018).

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Kamis, 24 Mei 2018

Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Hukuman Mati Menjadi Kurir Sabu 134 Kilogram

by

Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Hukuman Mati Menjadi Kurir Sabu 134 Kilogram



BERITA HARIAN – Dua terdakwa jaringan internasional yakni Abdul Kawi alias Ade, dan Syarifudin alias Din dituntut hukuman mati karena membawa sabu yang seberat 134,3 kilogram dari Aceh yang ke Medan, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5/2018)

Jaksa Penuntut Umum, Marthias Iskandar dalam nota tuntutannya yang akan menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk yang diserahkan kepada terdakwa Syarifudin.

“Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO)melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Marthias dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak.

Terkait kasus tersebut, JPU menilai terdakwa Abdul Kawi dan Syarifudin telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yang tentang narkotika.

Menurut JPU, sebelum barang haram tersebut disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu yang mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan

“Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi yang melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.

Sementara itu, Abdul Kawi yang ditangkap pada Minggu 3 September 2017, dari lobby Apartemen Travellers Suites Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kepada petugas Abdul Kawi mengakui dia merupakan bagian dari sindikat Syarifuddin.

Petugas sebelumnya lebih dulu yang mengintrogasi Syarifudin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.

Baca juga : Anies Baswedan yang Ditolak Panitia Masjid Istiqlal, Inilah Fakta Sebenarnya

Tiba yang dilokasi, polisi pun melakukan penggeledahan dan juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.

Selanjutnya Untuk yang mendengar pledoi (nota pembelaan) kedua terdakwa, sidang tersebut rencananya akan kembali yang digelar pada Kamis mendatang

Selasa, 20 Maret 2018

Tusuk Satpam ALS Sampai Mati, Hercules Yang Terancam Hukuman Mati

by

Tusuk Satpam ALS Sampai Mati, Hercules Yang Terancam Hukuman Mati



BERITA HARIAN - Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa kasus pembunuhan yang akan terhadap satpam loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin(19/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mathias Sihombing yang mengatakan terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima yang akan di sekitar pool bus tersebut terancam yang akan bisa saja yang dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang yang pembunuhan berencana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yang tentang penganiayaan yang akan bisa saja yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Barang siapa yang akan sengaja dan dengan rencana yang lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau juga yang selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Mathias dihadapan majelis hakim di Ruang Cakra VIII PN Medan.

JPU menyebutkan terdakwa membunuh korban di Jalan Sisingamangaraja Km 6,5 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau didepan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.

Usai membacakan dakwaan tersebut, JPU kemudian menghadirkan 6 orang saksi yang terdiri dari abang kandung korban, Iwan Nasaruddin dan lima orang satpam ALS.

Saat yang akan bisa saja yang memberikan kesaksian, komandan satpam ALS, Edi mengatakan peristiwa itu berawal ketika terdakwa beserta istrinya, Rosmauli br Simanjuntak yang akan bisa saja yang mendapat peringatan untuk tidak berjualan di sekitar pool bus loket ALS.

Namun, hal itu tidak diindahkan dan terdakwa bersikeras untuk tetap dapat berjualan.

"Nggak ada hak kalian satpam ngusir aku jualan di sini, yang berhak ngusir aku Satpol PP," ujar Edi menirukan percakapan terdakwa

Tak berselang lama terdakwa yang sebelumnya telah pergi, datang kembali setelah mendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan kembali mendapat larangan berjualan oleh korban.

Baca juga : Mantan Bupati OK Arya Berniat Untuk Sejumlah Uang Suap Pada KPK Ini

Sempat terjadi adu mulut antar keduanya, hingga akhirnya tanpa diduga terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor dan langsung menusuk tubuh korban.

"Korban pun terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang ditempat kejadian," ujar saksi.

Oleh rekannya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Sejati,namun nyawa Andri Adnan tidak tertolong.

Selasa, 05 Desember 2017

Kendalikan Sabu Dalam Lapas, Togiman Yang Dituntut Hukuman Mati

by

Kendalikan Sabu Dalam Lapas, Togiman Yang Dituntut Hukuman Mati



BERITA HARIAN - Togiman alias Toge, satu dari lima yang terdakwa komplotan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang akan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

Pembacaan tuntutan untuk terpidana mati itu yang dibacakan JPU di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung Selasa (5/12/2017).

"Hal yang akan memberatkan hukuman terhadap terdakwa Togiman karena yang sebelumnya telah mendapatkan hukuman mati," kata JPU Dewi.

Selain itu, JPU juga menuntut empat terdakwa yang telah merupakan komplotan Toge yaitu Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan juga Sugiarto dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Meminta agar majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini yang menyatakan para erdakwa terbukti yang secara sah dan yang akan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika gologang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas Dewi

Pemberian tuntutan hukuman itu yang didasari atas perbuatan para terdakwa yang telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 yang tentang Narkotika.

Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto yang akan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017).

Untuk mengelabui petugas BNN, para yang terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu yang didalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu kemudian yang dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM.

Namun, baru sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu dihentikan petugas BNN dan lalu melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thompson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.

Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan.

Namun, baru sekitar 3 meter yang bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu yang dihentikan petugas BNN dan lalu yang akan melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah yang dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu yang dipastikan narkotika jenis sabu.

Baca juga : Kovacic Yang Siap Jadi Katalis Dengan Kebangkitan Madird

Setelah yang dilakukan pengembangan ternyata sabu yang akan ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika yang di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan yang mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thompson yang menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.

Saat ketiga kaki tangannya yang ditangkap, Togiman yang terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan juga membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian yang membuangnya ke dalam tong sampah yang di Lapas Tanjunggusta Medan.

Selasa, 22 Agustus 2017

Bos First Travel Yang Terancam Hukuman Mati Kasus Miliki 10 Butir Peluru Yang Ilegal

by

Bos First Travel Yang Terancam Hukuman Mati Kasus Miliki 10 Butir Peluru Yang Ilegal



BERITA HARIAN - Penyidik dari Direktorat yang Tindak Pidana Umum yang Bareskrim dan juga melakukan pengembangan terhadap kasus yang telah menjerat pemilik perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari serta Siti Nuraida alias Kiki.

Dalam sebuah pengembangan tersebut, polisi juga yang menemukan 10 butir peluru tajam dan bersama dengan sembilan pucuk airsoft gun di rumah Andika, Sentul City, Bogor pada Selasa (15/8/2017) malam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa Andika yang tidak memiliki izin kepemilikan yang terhadap 10 peluru ini.

"Ini dia tidak memiliki izin. Kepemilikan peluru ini bisa kasus baru. Bisa kenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat," ungkap Setyo.

Atas sebuah kepemilikan 10 butir peluru ilegal ini, Andika yang bisa dikenakan hukuman mati.

Atas kepemilikan yang tersebut, pelaku dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang telah mengatur bahwa barang siapa yang telah menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Meski yang dapat dijerat dengan hukuman tersebut, namun Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya fokus ke kasus yang telah menyangkut kepentingan jamaahm

"Tapi ini belakangan fokus ke First Travel yang dulu karena jamaahnya banyak," kata Setyo.

Sebelumnya penyidik yang Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah megah yang milik tersangka penipuan dan penggelepan First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) malam.
Petugas menemukan 47 buku tabungan dan hingga 9 pucuk airsoft gun laras panjang yang di dalam rumah megah seluas lebih 600 meter persegi tersebut.

Top Ad 728x90