Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Hukuman Mati Menjadi Kurir Sabu 134 Kilogram
![]() |
BERITA HARIAN – Dua terdakwa jaringan internasional yakni Abdul Kawi alias Ade, dan Syarifudin alias Din dituntut hukuman mati karena membawa sabu yang seberat 134,3 kilogram dari Aceh yang ke Medan, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5/2018)
Jaksa Penuntut Umum, Marthias Iskandar dalam nota tuntutannya yang akan menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk yang diserahkan kepada terdakwa Syarifudin.
“Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO)melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Marthias dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak.
Terkait kasus tersebut, JPU menilai terdakwa Abdul Kawi dan Syarifudin telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yang tentang narkotika.
Menurut JPU, sebelum barang haram tersebut disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu yang mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan
“Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi yang melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.
Sementara itu, Abdul Kawi yang ditangkap pada Minggu 3 September 2017, dari lobby Apartemen Travellers Suites Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kepada petugas Abdul Kawi mengakui dia merupakan bagian dari sindikat Syarifuddin.
Petugas sebelumnya lebih dulu yang mengintrogasi Syarifudin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.
Baca juga : Anies Baswedan yang Ditolak Panitia Masjid Istiqlal, Inilah Fakta Sebenarnya
Tiba yang dilokasi, polisi pun melakukan penggeledahan dan juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.
Selanjutnya Untuk yang mendengar pledoi (nota pembelaan) kedua terdakwa, sidang tersebut rencananya akan kembali yang digelar pada Kamis mendatang
0 komentar:
Posting Komentar