Tampilkan postingan dengan label Kurir Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurir Sabu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 September 2018

Pria Brewok Ini di Vonis, Kasus Pembawa Sabusabu 2 Kilo

by

Pria Brewok Ini di Vonis, Kasus Pembawa Sabusabu 2 Kilo



BERITA HARIAN - Azhari tampaknya yang akan bisa saja yang menghela nafas untuk beberapa hari lagi sebelum yang akan diseret ke Lapas Klas IA Tanjunggusta, lantaran Majelis Hakim yang dipimpin Sabarulina Ginting menunda putusan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.

Pria brewok asal Idie, Aceh tersebut yang akandituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang bersalah terlibat sebagai kurir dalam peredaran shabu-shabu seberat 2 Kilogram. JPU dalam tuntutannya menuntut Azhari dengan pidana penjara selama 17 Tahun, Denda 1 Miliar dengan subsider 1 tahun kurungan sesuai Pasal 114 ayat (2) KUHAP yang tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sementara, saat akan yang diputus, Majelis Hakim menunda sidang karena berkas perkara Azhari sebelumnya merupakan berkas perkara milik Hakim Sontan Merauke Sinaga yang akan dialihkan terkait OTT KPK pada 28 Agustus 2018 lalu sehingga belum bermusyawarah memberikan keputusan.

"Kami baru menerima salinan berkas ini. Masa tahanan kamu kami perpanjang lagi satu Minggu untuk putusan ya," tutur Sabarulina Ginting.

Usai berdiskusi menentukan jadwal sidang putusan dengan JPU Nur Ainun, Majelis hakim memutuskan Azhari akan disidangkan satu Minggu kedepan. "Jadi tanggal 4 kita putusan ya," tutup hakim berdarah Batak tersebut.

Diketahui dalam dakwaan jaksa, Azhari ditangkap Saat Res Narkoba Polrestabes Medan saat tengah mengantarkan sabu-sabu di Jalan Ampera II Nomor 19 F Kelurahan Di Sikambing pada 22 Februari 2018 lalu.

Baca juga : Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Terbakar, Penghuni Sel Panik

Mulanya, Azhari kembali berhubunhan dengan 2 teman sekampungnya yakni Adi dan Mirza yang meringkuk di Lapas Klas IA Tanjunggusta. Kemudian Azhari yang dihubungi kedua napi tersebut dikenalkan kepada Iskandar alias Atuk untuk dimanfaatkan mengantar sabu sabu kepada seseorang.

Nahas, perbuatan tersebut diketahui personel Polrestabes Medan. Azhari pun dibekuk dirumahnya dan petugas juga mengamankan sabu sabu seberat 2 Kilogram tersebut. Kepada personel kepolisian, Azhari mengaku dihadiahi 20 juta rupiah bila transaksi barang haram tersebut berjalan lancar.

Selasa, 17 Juli 2018

Polisi Tembak Mati Kurir Jaringan Internasional Dan Temukan 2 Kilogram Sabusabu

by

Polisi Tembak Mati Kurir Jaringan Internasional Dan Temukan 2 Kilogram Sabusabu



BERITA HARIAN - Seorang kurir sabu berinisial AT terpaksa harus ditembak mati oleh aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Petugas yang terpaksa melakukan tindakan tegas dan yang terukur dengan menembak AT, karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, AT merupakan ‘pemain lama’ yang sudah lama yang menjadi target mereka. Selain AT, pihaknya pada hari itu juga yang akan berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni berinisial SF dan N, hasil pengembangan pengintaian AT.

"AT ini sebenarnya jaringan yang sudah lama kita incar. Dia adalah orang kepercayaan jaringan internasional, orang Malaysia. Jalurnya Malaysia - Batam - Aceh - Medan. Tersangka AT ini adalah pimpinan dari dua pengedar sabu yang kita tembak Mei 2017 lalu," kata Dadang saat konferensi pers, Selasa (17/7/2018) malam, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dadang menuturkan, penangkapan AT bermula saat AT berhasil ditangkap pada Minggu (15/7/2018) di salah satu rumah di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur.

Saat diperiksa penyidik, AT mengaku ditugaskan oleh seseorang. Melalui telepon, seseorang tersebut menyuruh AT untuk mengantar sabu-sabu kepada pembeli. Namun kepadanya, tidak diberitahukan nama dari pembeli tersebut.

Dalam menjalankan tugas ini, AT ditemani tersangka SF. AT berjanji membagi dua upah tugasnya dengan SF. Dari sini, polisi kemudian melakukan pengembangan.

AT bersama SF dilepas di bawah pengintaian ketat polisi, bergerak menuju titik penyerahan sabu di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur, sesuai perintah dari seseorang di ujung telepon. Namun sesaat usai menyerahkan, AT langsung kabur.

Petugas yang telah mengintai AT pun langsung mengejar, lalu mendapatkan AT tengah sembunyi di salah satu rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Begitu polisi tiba di rumah persembunyiannya, AT memberikan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembak AT di bagian dada. AT pun tewas di tempat.

Baca juga : Bacaleg DPR RI Dapil Sumut, Begini Komentar Dari Sihat Sitorus

“Untuk tugas mengantar narkoba, AT dijanjikan upah Rp10 juta rupiah per kilogram. Sementara, terkait sosok yang menelepon AT, masih kita lakukan pendalaman,” tambah Kasat Res Narkoba AKBP Raphael Sandhy Priambodo.

Dari rumah tempat persembunyian AT, polisi menyita barang bukti, dua bungkus sabu-sabu seberat dua kilogram, satu bungkus plastik klip kosong, lima unit handphone, satu timbangan elektrik, sebuah Paspor atas nama AT, satu Surat Izin Mengemudi atas nama AT, satu Kartu Tanda Penduduk atas nama AT, selembar uang Ringgit Malaysia, dan uang tunai Rp340 ribu.

Terhadap dua tersangka lain, yakni SF dan N, Dadang mengatakan keduanya masih menjalani permeriksaan intensif di ruang penyidikan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Rabu, 27 Juni 2018

Empat Wanita Kurir Sabusabu Masih Tersenyum Yang Divonis 11 Tahun Penjara Dan Denda 1Miliar

by

Empat Wanita Kurir Sabusabu Masih Tersenyum Yang Divonis 11 Tahun Penjara Dan Denda 1Miliar



BERITA HARIAN - Ingat dengan empat orang wanita asal Aceh yang juga kurir narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram dan juga dikemas dalam plastik yang diselipkan dalam sandal dan sepatu?.

Keempat wanita itu tampak yang masih bisa tersenyum dan tenang meski divonis 11 Tahun penjara oleh majelis hakim yang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/6/2018) sore.

Selain itu, ke empat terdakwa yang masing-masing bernama Fauziah Ishak (36) warga Desa Pulau Lawang Kecamatan Peu Dadah Kabupaten Bireun Aceh Utara, Darwati Ajalil (38) warga Desa Buket Paya Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara, Nurlaila (45) warga Desa Pulau Lawan Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara dan Yisniari (20) warga Desa Keude Alue Reheng Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara juga yang dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan yang ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan juga yang menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat 1 Kg sesuai dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," sebut Ketua Majelis Hakim Johny Jonggi Simanjuntak.

Ketua Majelis Hakim Johny juga mengatakan ke empat terdakwa tersebut yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tersebut terkait unsur jual beli narkotika. Sementara Pasal 112 terdapat unsur memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak," ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya menutup sidang.

Sebelumnya menanggapi putusan itu, empat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga menyatakan terima.

JPU merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim sudah maksimal.

Terkait Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih itu rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar  ke empat terdakwa dijatuhi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan

Baca juga : Hari Pencoblosan, Mal Akan Buka Lebih Siang Dari Biasanya

Selama proses persidangan, ke empat terdakwa terus didampingi penasihat hukum karna ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.Bahkan dalam persidangan  itu pengacara yang mendampingi  keempat terdakwa tampak tersenyum mengetahui para terdakwa di Vonis hakim 11 tahun penjara.

Sekedar untuk yang diketahui Polsek Medan Helvetia berhasil yang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan empat wanita asal Aceh. Modusnya terbilang baru, sebab barang haram itu dikemas dalam plastik yang akan diselipkan dalam sandal dan sepatu yang akan dipakai ke empat wanita tersebut.

Mereka yang ditangkap di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan, Sabtu (28/10/2017) malam, Minggu (29/10/2017).

Kamis, 07 Juni 2018

Andy Syahputra Satu Dri Tiga Kurir 134 Kg Sabu Yang Divonis Mati

by

Andy Syahputra Satu Dri Tiga Kurir 134 Kg Sabu Yang Divonis Mati



BERITA HARIAN3 - Andi Syahputra yang telah saja merupakan satu dari tiga terdakwa jaringan narkoba internasional divonis hukuman mati karena yang membawa sabu seberat 134,3 kilogram dari Aceh ke Medan pada sidang yang akan digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/6/2018).

Hukuman yang tersebut dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Dewi Tarihoran dan Sarjani yang sebelumnya menuntut Andi Syahputra juga dengan hukuman mati.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Andi Syahputra bersama Abdul Kawi (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifudin (berkas terpisah).

“Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO) melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim seraya menyebutkan, perbuatan erdakwa melanggar
Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Andi Syahputra langsung mengajukan banding.

Sebelumnya menurut JPU, barang haram tersebut disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.

Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.

Baca juga : PT Pertamina Siapkan Kemasan Yang di Arus Mudik Dan Saat Balik Lebaran

Sementara itu, Abdul Kawi ditangkap pada Minggu 3 September 2017, dari lobby Apartemen Travellers Suites Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kepada petugas Abdul Kawi mengakui dia merupakan bagian dari sindikat Syarifuddin.

Petugas sebelumnya lebih dulu mengintrogasi Syarifudin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.

Tiba dilokasi, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.

Kamis, 24 Mei 2018

Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Hukuman Mati Menjadi Kurir Sabu 134 Kilogram

by

Abdul Kawi dan Syarifudin Divonis Hukuman Mati Menjadi Kurir Sabu 134 Kilogram



BERITA HARIAN – Dua terdakwa jaringan internasional yakni Abdul Kawi alias Ade, dan Syarifudin alias Din dituntut hukuman mati karena membawa sabu yang seberat 134,3 kilogram dari Aceh yang ke Medan, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5/2018)

Jaksa Penuntut Umum, Marthias Iskandar dalam nota tuntutannya yang akan menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk yang diserahkan kepada terdakwa Syarifudin.

“Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO)melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Marthias dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak.

Terkait kasus tersebut, JPU menilai terdakwa Abdul Kawi dan Syarifudin telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yang tentang narkotika.

Menurut JPU, sebelum barang haram tersebut disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu yang mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan

“Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi yang melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.

Sementara itu, Abdul Kawi yang ditangkap pada Minggu 3 September 2017, dari lobby Apartemen Travellers Suites Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kepada petugas Abdul Kawi mengakui dia merupakan bagian dari sindikat Syarifuddin.

Petugas sebelumnya lebih dulu yang mengintrogasi Syarifudin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.

Baca juga : Anies Baswedan yang Ditolak Panitia Masjid Istiqlal, Inilah Fakta Sebenarnya

Tiba yang dilokasi, polisi pun melakukan penggeledahan dan juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.

Selanjutnya Untuk yang mendengar pledoi (nota pembelaan) kedua terdakwa, sidang tersebut rencananya akan kembali yang digelar pada Kamis mendatang

Rabu, 04 April 2018

Seorang Pria Yang Bernama Bambang Ditangkap, Jadi Kurir Sabu Sebanyak Tiga Kali

by

Seorang Pria Yang Bernama Bambang Ditangkap, Jadi Kurir Sabu Sebanyak Tiga Kali



BERITA HARIAN - Bambang Permadi alias Bembeng, selaku kurir (perantara) 324 gram narkotika jenis sabu diseret ke pengadilan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Bambang yang akan bisa saja yang mengaku di persidangan berprofesi sebagai buruh ini, kini harus yang akan bisa saja yang menjadi pesakitan dan menyandang status terdakwa dalam kasus Tindak Pidana narkotika jenis sabu.

Atas kasusnya tersebut, Bambang Permadi yang akan bisa saja yang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/4/2018).

Sidang dengan nomor perkara 544/Pid.Sus/2018/PN Mdn tersebut, yang akan bisa saja yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dengan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril P Batubara.

Dari persidangan yang akan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, terungkap fakta mencengangkan bahwa Bambang Permadi alias Bembeng telah saja yang akan bisa saja yang melakukan perbuatannya ini sebanyak tiga kali.

Dua kali Bambang berhasil namun pada kali ketiga Bambang justru berhasil yang akan dibekuk pihak kepolisian.

"Tiga kali yang mulia, dua kali berhasil dan yang ketiga ini yang akan ditangkap," ujar Bambang di kepada majelis hakim di muka persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun yang akan bisa saja yang mendakwa Bambang Permadi alias Bembeng telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti yang akan bisa saja yang akan menjadi kurir narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, maka Bembeng terancam yang akan dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tahu kamu ini dilarang? Tahu kamu ancaman hukumannya ini berat?" tanya Hakim Ketua Syafril Batubara kepada terdakwa Bambang.

"Tahu yang mulia," jawab Bambang.

"Kamu saja yang malas kerja," timpal hakim Syafril Batubara.

Baca juga : Puluhan Mahasiswa PMII Demo, Dan Menguncang – guncang Pagar DPRD Sumut

Untuk diketahui, dari persidangan diketahui bahwa Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 lalu, terdakwa Bambang Permadi alias Bembeng menjemput narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 324 gram dari rekannya bernama Putra (DPO) di jalan Sisingamangaraja untuk diantarkan kepada pembeli.

Setelah itu, terdakwa langsung pergi ke daerah Marelan dimana saat diperjalanan Putra mengirimkan nomor Hp penerima sabu-sabu tersebut.

Lalu terdakwa menghubungi si penerima sabu-sabu Eko Setiawan yang merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar.

Setelah berjumpa di depan Swalayan Suzuya Marelan, Eko Setiawan kemudian melakukan penangkapan terhadap Bambang.

Bambang beserta barang bukti satu kantong plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 324 gram kemudian dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut.

Sedangkan rekan Bambang bernama Putra kini masih buron dan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Top Ad 728x90