Rabu, 27 Juni 2018

, , ,

Empat Wanita Kurir Sabusabu Masih Tersenyum Yang Divonis 11 Tahun Penjara Dan Denda 1Miliar

Empat Wanita Kurir Sabusabu Masih Tersenyum Yang Divonis 11 Tahun Penjara Dan Denda 1Miliar



BERITA HARIAN - Ingat dengan empat orang wanita asal Aceh yang juga kurir narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram dan juga dikemas dalam plastik yang diselipkan dalam sandal dan sepatu?.

Keempat wanita itu tampak yang masih bisa tersenyum dan tenang meski divonis 11 Tahun penjara oleh majelis hakim yang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/6/2018) sore.

Selain itu, ke empat terdakwa yang masing-masing bernama Fauziah Ishak (36) warga Desa Pulau Lawang Kecamatan Peu Dadah Kabupaten Bireun Aceh Utara, Darwati Ajalil (38) warga Desa Buket Paya Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara, Nurlaila (45) warga Desa Pulau Lawan Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara dan Yisniari (20) warga Desa Keude Alue Reheng Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara juga yang dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan yang ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan juga yang menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat 1 Kg sesuai dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," sebut Ketua Majelis Hakim Johny Jonggi Simanjuntak.

Ketua Majelis Hakim Johny juga mengatakan ke empat terdakwa tersebut yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tersebut terkait unsur jual beli narkotika. Sementara Pasal 112 terdapat unsur memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak," ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya menutup sidang.

Sebelumnya menanggapi putusan itu, empat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga menyatakan terima.

JPU merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim sudah maksimal.

Terkait Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih itu rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar  ke empat terdakwa dijatuhi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan

Baca juga : Hari Pencoblosan, Mal Akan Buka Lebih Siang Dari Biasanya

Selama proses persidangan, ke empat terdakwa terus didampingi penasihat hukum karna ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.Bahkan dalam persidangan  itu pengacara yang mendampingi  keempat terdakwa tampak tersenyum mengetahui para terdakwa di Vonis hakim 11 tahun penjara.

Sekedar untuk yang diketahui Polsek Medan Helvetia berhasil yang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan empat wanita asal Aceh. Modusnya terbilang baru, sebab barang haram itu dikemas dalam plastik yang akan diselipkan dalam sandal dan sepatu yang akan dipakai ke empat wanita tersebut.

Mereka yang ditangkap di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan, Sabtu (28/10/2017) malam, Minggu (29/10/2017).

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90