Rabu, 04 April 2018

, , ,

Seorang Pria Yang Bernama Bambang Ditangkap, Jadi Kurir Sabu Sebanyak Tiga Kali

Seorang Pria Yang Bernama Bambang Ditangkap, Jadi Kurir Sabu Sebanyak Tiga Kali



BERITA HARIAN - Bambang Permadi alias Bembeng, selaku kurir (perantara) 324 gram narkotika jenis sabu diseret ke pengadilan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Bambang yang akan bisa saja yang mengaku di persidangan berprofesi sebagai buruh ini, kini harus yang akan bisa saja yang menjadi pesakitan dan menyandang status terdakwa dalam kasus Tindak Pidana narkotika jenis sabu.

Atas kasusnya tersebut, Bambang Permadi yang akan bisa saja yang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/4/2018).

Sidang dengan nomor perkara 544/Pid.Sus/2018/PN Mdn tersebut, yang akan bisa saja yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dengan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril P Batubara.

Dari persidangan yang akan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, terungkap fakta mencengangkan bahwa Bambang Permadi alias Bembeng telah saja yang akan bisa saja yang melakukan perbuatannya ini sebanyak tiga kali.

Dua kali Bambang berhasil namun pada kali ketiga Bambang justru berhasil yang akan dibekuk pihak kepolisian.

"Tiga kali yang mulia, dua kali berhasil dan yang ketiga ini yang akan ditangkap," ujar Bambang di kepada majelis hakim di muka persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun yang akan bisa saja yang mendakwa Bambang Permadi alias Bembeng telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti yang akan bisa saja yang akan menjadi kurir narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, maka Bembeng terancam yang akan dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tahu kamu ini dilarang? Tahu kamu ancaman hukumannya ini berat?" tanya Hakim Ketua Syafril Batubara kepada terdakwa Bambang.

"Tahu yang mulia," jawab Bambang.

"Kamu saja yang malas kerja," timpal hakim Syafril Batubara.

Baca juga : Puluhan Mahasiswa PMII Demo, Dan Menguncang – guncang Pagar DPRD Sumut

Untuk diketahui, dari persidangan diketahui bahwa Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 lalu, terdakwa Bambang Permadi alias Bembeng menjemput narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 324 gram dari rekannya bernama Putra (DPO) di jalan Sisingamangaraja untuk diantarkan kepada pembeli.

Setelah itu, terdakwa langsung pergi ke daerah Marelan dimana saat diperjalanan Putra mengirimkan nomor Hp penerima sabu-sabu tersebut.

Lalu terdakwa menghubungi si penerima sabu-sabu Eko Setiawan yang merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar.

Setelah berjumpa di depan Swalayan Suzuya Marelan, Eko Setiawan kemudian melakukan penangkapan terhadap Bambang.

Bambang beserta barang bukti satu kantong plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 324 gram kemudian dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut.

Sedangkan rekan Bambang bernama Putra kini masih buron dan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90