Selasa, 25 September 2018

, , ,

Pria Brewok Ini di Vonis, Kasus Pembawa Sabusabu 2 Kilo

Pria Brewok Ini di Vonis, Kasus Pembawa Sabusabu 2 Kilo



BERITA HARIAN - Azhari tampaknya yang akan bisa saja yang menghela nafas untuk beberapa hari lagi sebelum yang akan diseret ke Lapas Klas IA Tanjunggusta, lantaran Majelis Hakim yang dipimpin Sabarulina Ginting menunda putusan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.

Pria brewok asal Idie, Aceh tersebut yang akandituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang bersalah terlibat sebagai kurir dalam peredaran shabu-shabu seberat 2 Kilogram. JPU dalam tuntutannya menuntut Azhari dengan pidana penjara selama 17 Tahun, Denda 1 Miliar dengan subsider 1 tahun kurungan sesuai Pasal 114 ayat (2) KUHAP yang tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sementara, saat akan yang diputus, Majelis Hakim menunda sidang karena berkas perkara Azhari sebelumnya merupakan berkas perkara milik Hakim Sontan Merauke Sinaga yang akan dialihkan terkait OTT KPK pada 28 Agustus 2018 lalu sehingga belum bermusyawarah memberikan keputusan.

"Kami baru menerima salinan berkas ini. Masa tahanan kamu kami perpanjang lagi satu Minggu untuk putusan ya," tutur Sabarulina Ginting.

Usai berdiskusi menentukan jadwal sidang putusan dengan JPU Nur Ainun, Majelis hakim memutuskan Azhari akan disidangkan satu Minggu kedepan. "Jadi tanggal 4 kita putusan ya," tutup hakim berdarah Batak tersebut.

Diketahui dalam dakwaan jaksa, Azhari ditangkap Saat Res Narkoba Polrestabes Medan saat tengah mengantarkan sabu-sabu di Jalan Ampera II Nomor 19 F Kelurahan Di Sikambing pada 22 Februari 2018 lalu.

Baca juga : Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Terbakar, Penghuni Sel Panik

Mulanya, Azhari kembali berhubunhan dengan 2 teman sekampungnya yakni Adi dan Mirza yang meringkuk di Lapas Klas IA Tanjunggusta. Kemudian Azhari yang dihubungi kedua napi tersebut dikenalkan kepada Iskandar alias Atuk untuk dimanfaatkan mengantar sabu sabu kepada seseorang.

Nahas, perbuatan tersebut diketahui personel Polrestabes Medan. Azhari pun dibekuk dirumahnya dan petugas juga mengamankan sabu sabu seberat 2 Kilogram tersebut. Kepada personel kepolisian, Azhari mengaku dihadiahi 20 juta rupiah bila transaksi barang haram tersebut berjalan lancar.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90