Kamis, 07 Juni 2018

, , ,

Andy Syahputra Satu Dri Tiga Kurir 134 Kg Sabu Yang Divonis Mati

Andy Syahputra Satu Dri Tiga Kurir 134 Kg Sabu Yang Divonis Mati



BERITA HARIAN3 - Andi Syahputra yang telah saja merupakan satu dari tiga terdakwa jaringan narkoba internasional divonis hukuman mati karena yang membawa sabu seberat 134,3 kilogram dari Aceh ke Medan pada sidang yang akan digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/6/2018).

Hukuman yang tersebut dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Dewi Tarihoran dan Sarjani yang sebelumnya menuntut Andi Syahputra juga dengan hukuman mati.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Andi Syahputra bersama Abdul Kawi (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifudin (berkas terpisah).

“Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO) melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim seraya menyebutkan, perbuatan erdakwa melanggar
Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Andi Syahputra langsung mengajukan banding.

Sebelumnya menurut JPU, barang haram tersebut disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.

Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.

Baca juga : PT Pertamina Siapkan Kemasan Yang di Arus Mudik Dan Saat Balik Lebaran

Sementara itu, Abdul Kawi ditangkap pada Minggu 3 September 2017, dari lobby Apartemen Travellers Suites Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kepada petugas Abdul Kawi mengakui dia merupakan bagian dari sindikat Syarifuddin.

Petugas sebelumnya lebih dulu mengintrogasi Syarifudin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.

Tiba dilokasi, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90