Aman Abdurrahman Yang Sujud Syukur, Divonis Hukuman Mati
![]() |
BERITA HARIAN - Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman yang terbukti terlibat yang akan sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman yang telah terbukti secara sah dan yang akan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Merespon hukuman mati, Aman yang duduk untuk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.
Ia yang akan bisa saja yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.
Sekira sepuluh polisi bersenjata laras panjang yang langsung menghampiri Aman. Mereka berbaris membuat barikade, "Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," ujarnya.
Sidang vonis Aman dimulai sekira pukul 08.40 WIB berakhir pada pukul 11.17 WIB.
Baca juga : Pengadilan Negeri Medan Sepi Saat Yang di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran
Putusan hakim pada sidang hari ini tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum pada sidang Jumat (18/5/2018).
Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

0 komentar:
Posting Komentar