Tusuk Satpam ALS Sampai Mati, Hercules Yang Terancam Hukuman Mati
![]() |
BERITA HARIAN - Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa kasus pembunuhan yang akan terhadap satpam loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin(19/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mathias Sihombing yang mengatakan terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima yang akan di sekitar pool bus tersebut terancam yang akan bisa saja yang dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang yang pembunuhan berencana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yang tentang penganiayaan yang akan bisa saja yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Barang siapa yang akan sengaja dan dengan rencana yang lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau juga yang selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Mathias dihadapan majelis hakim di Ruang Cakra VIII PN Medan.
JPU menyebutkan terdakwa membunuh korban di Jalan Sisingamangaraja Km 6,5 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau didepan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.
Usai membacakan dakwaan tersebut, JPU kemudian menghadirkan 6 orang saksi yang terdiri dari abang kandung korban, Iwan Nasaruddin dan lima orang satpam ALS.
Saat yang akan bisa saja yang memberikan kesaksian, komandan satpam ALS, Edi mengatakan peristiwa itu berawal ketika terdakwa beserta istrinya, Rosmauli br Simanjuntak yang akan bisa saja yang mendapat peringatan untuk tidak berjualan di sekitar pool bus loket ALS.
Namun, hal itu tidak diindahkan dan terdakwa bersikeras untuk tetap dapat berjualan.
"Nggak ada hak kalian satpam ngusir aku jualan di sini, yang berhak ngusir aku Satpol PP," ujar Edi menirukan percakapan terdakwa
Tak berselang lama terdakwa yang sebelumnya telah pergi, datang kembali setelah mendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan kembali mendapat larangan berjualan oleh korban.
Baca juga : Mantan Bupati OK Arya Berniat Untuk Sejumlah Uang Suap Pada KPK Ini
Sempat terjadi adu mulut antar keduanya, hingga akhirnya tanpa diduga terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor dan langsung menusuk tubuh korban.
"Korban pun terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang ditempat kejadian," ujar saksi.
Oleh rekannya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Sejati,namun nyawa Andri Adnan tidak tertolong.
0 komentar:
Posting Komentar