Selasa, 20 Maret 2018

, ,

Mantan Bupati OK Arya Berniat Untuk Sejumlah Uang Suap Pada KPK Ini

Mantan Bupati OK Arya Berniat Untuk Sejumlah Uang Suap Pada KPK Ini



BERITA HARIAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen yang akan bisa saja yang selaku terdakwa kasus dugaan suap yang akan senilai lebih dari Rp 4 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berniat untuk bisa saja yang akan bisa saja yang mengembalikan sejumlah uang yang akan diakui diterimanya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Niat yang akan bisa saja yang akan bisa saja yang mengembalikan sejumlah uang tersebut yang akan bisa saja yang dikemukakan langsung oleh Ferry, selaku Penasihat Hukumnya yang akan bisa saja yang di muka persidangan sebelumnya yang akan bisa saja yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/3/2018).

Terkait dengan informasi ini, Mencoba yang akan bisa saja yang mengonfirmasi Kepada tim penasihat hukum OK Arya Zulkarnaen.

Ferry, penasihat hukum OK Arya yang akan bisa saja yang akan menuturkan bahwa rencana pengembalian uang memang ada.

Namun karena rekening OK Arya yang masih diblokir oleh pihak berwenang maka belum bisa saja yang akan dilakukan.

"Rencana memang yang akan dikembalikan, Tapi karena semua rekening milik OK Arya masih yang diblokir oleh pihak KPK maka kami tidak bisa saja yang akan melakukan pengembalian uang tersebut kepada KPK," ujar Ferry.

Terkait berapa jumlah uang yang akan bisa saja yang rencananya akan bisa saja yang akan dikembalikan oleh OK Arya ke KPK, dan juga mencoba mengonfirmasinya kepada Ketua Tim Pengacara OK Arya, yakni Dwi Surya Hadi Budi.

Ketua Tim Pengacara OK Arya, Dwi Surya Hadi Budi yang akan bisa saja yang menyatakan bahwa jumlah pasti uangnya berapa memang belum dapat dipastikan. Hadibudi hanya mengatakan kira-kira jumlahnya kurang lebih Rp 4,6 miliar.

"Ada rencana pengembalian itu. Sejumlah uang yang diakui oleh Pak OK Arya diterima itu saja. Jumlahnya belum dapat kita pastikan. Nanti secara sah baru kita bicara. Jumlahnya sekitar Rp 4,6 miliar. Sementara itu dulu," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Baca juga : Morata Kecewa Tidak Ikut Masuk Skuat Spanyol

Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.

Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.

Sidang lanjutan terkait dugaan suap senilai Rp 4,1 Miliar yang melibatkan OK Arya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen tersebut rencananya akan kembali digelar pada Kamis mendatang (22/3/2018).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90