Selasa, 22 Agustus 2017

, , ,

Bos First Travel Yang Terancam Hukuman Mati Kasus Miliki 10 Butir Peluru Yang Ilegal

Bos First Travel Yang Terancam Hukuman Mati Kasus Miliki 10 Butir Peluru Yang Ilegal



BERITA HARIAN - Penyidik dari Direktorat yang Tindak Pidana Umum yang Bareskrim dan juga melakukan pengembangan terhadap kasus yang telah menjerat pemilik perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari serta Siti Nuraida alias Kiki.

Dalam sebuah pengembangan tersebut, polisi juga yang menemukan 10 butir peluru tajam dan bersama dengan sembilan pucuk airsoft gun di rumah Andika, Sentul City, Bogor pada Selasa (15/8/2017) malam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa Andika yang tidak memiliki izin kepemilikan yang terhadap 10 peluru ini.

"Ini dia tidak memiliki izin. Kepemilikan peluru ini bisa kasus baru. Bisa kenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat," ungkap Setyo.

Atas sebuah kepemilikan 10 butir peluru ilegal ini, Andika yang bisa dikenakan hukuman mati.

Atas kepemilikan yang tersebut, pelaku dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang telah mengatur bahwa barang siapa yang telah menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Meski yang dapat dijerat dengan hukuman tersebut, namun Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya fokus ke kasus yang telah menyangkut kepentingan jamaahm

"Tapi ini belakangan fokus ke First Travel yang dulu karena jamaahnya banyak," kata Setyo.

Sebelumnya penyidik yang Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah megah yang milik tersangka penipuan dan penggelepan First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) malam.
Petugas menemukan 47 buku tabungan dan hingga 9 pucuk airsoft gun laras panjang yang di dalam rumah megah seluas lebih 600 meter persegi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90