Selasa, 05 Desember 2017

, , ,

Kendalikan Sabu Dalam Lapas, Togiman Yang Dituntut Hukuman Mati

Kendalikan Sabu Dalam Lapas, Togiman Yang Dituntut Hukuman Mati



BERITA HARIAN - Togiman alias Toge, satu dari lima yang terdakwa komplotan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang akan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

Pembacaan tuntutan untuk terpidana mati itu yang dibacakan JPU di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung Selasa (5/12/2017).

"Hal yang akan memberatkan hukuman terhadap terdakwa Togiman karena yang sebelumnya telah mendapatkan hukuman mati," kata JPU Dewi.

Selain itu, JPU juga menuntut empat terdakwa yang telah merupakan komplotan Toge yaitu Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan juga Sugiarto dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Meminta agar majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini yang menyatakan para erdakwa terbukti yang secara sah dan yang akan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika gologang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas Dewi

Pemberian tuntutan hukuman itu yang didasari atas perbuatan para terdakwa yang telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 yang tentang Narkotika.

Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto yang akan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017).

Untuk mengelabui petugas BNN, para yang terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu yang didalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu kemudian yang dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM.

Namun, baru sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu dihentikan petugas BNN dan lalu melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thompson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.

Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan.

Namun, baru sekitar 3 meter yang bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu yang dihentikan petugas BNN dan lalu yang akan melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah yang dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu yang dipastikan narkotika jenis sabu.

Baca juga : Kovacic Yang Siap Jadi Katalis Dengan Kebangkitan Madird

Setelah yang dilakukan pengembangan ternyata sabu yang akan ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika yang di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan yang mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thompson yang menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.

Saat ketiga kaki tangannya yang ditangkap, Togiman yang terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan juga membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian yang membuangnya ke dalam tong sampah yang di Lapas Tanjunggusta Medan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90