Senin, 25 September 2017

, , ,

Status Dan Keberadaan Dalam Kelembagaan BPWS Yang Dipertanyakan DPR

Status Dan Keberadaan Dalam Kelembagaan BPWS Yang Dipertanyakan DPR



BERITA HARIAN - Komisi V DPR RI yang mempertanyakan dengan keberadaan dan juga status kelembagaan badan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (BPWS).

Hal tersebut yang akan terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan sejumlah Mitra kerjanya, yakni BMKG, Basarnas dan juga Badan pelaksana BPWS yang di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

“Kami meminta pemerintah yang memberikan status yang lebih jelas kepada BPWS, karena sudah banyak sekali program-program kerjanya yang akan disusun untuk pengembangan yang wilayah Suramadu, apakah itu di bidang investasi dan lain-lain, namun tidak bisa saja berjalan dengan maksimal. Mengingat status kelembagaan badan ini  juga belum jelas, seperti tadi saja dikatakan pegawainya, termasuk kepala badannya yang ternyata sudah pensiun. Kalau yang sudah pensiun, tentu yang tidak bisa saja mengambil dalam kebijakan-kebijakan karena yang sudah diatur dalam Undang-Undang ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Said usai yang memimpin rapat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta ketegasan pemerintah untuk yang memberikan status yang sangat jelas jika yang memang masih ingin bisa melanjutkan atau meneruskan badan (BPWS) ini, yang termasuk yang di dalamnya status dan keberadaan pegawainya, juga kepada badannya.

“Sejak awal kami yang meminta jika tidak yang diberi kewenangan, kami minta BPWS ini yang dilebur dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) atau kawasan industri khusus (KIK), atau kawasan wisata yan khusus (KWK). Kalau yang dijadikan satu dengan KEK, maka BPWS yang memiliki kewenangan fiskal. Sementarayang  saat ini BPWS yang hanya membantu mempercepat proses pada pelaksanaan, tapi menyangkut perijinan dan semuanya yang  terkait dengan pemerintah daerah. Ini yang jadi masalah,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Golkar.

Menurutnya, jika pemerintah yang mau memfungsikan BPWS, kalau bisa yang dilebur, diberi kewenangan sehingga badan yang tersebut yang bisa bergerak dengan baik. Kalau tidak, maka dan yang akan sangat sulit, karena setiap pekerjaaannya yang harus minta ijin dari pemerintah daerah.

“Secara pribadi saya mengusulkan BPWS untuk yang dimasukkan dalam KEK, sehingga yang diberi kewenangan agar lebih leluasa yang mengembangkan wilayah Suramadu itu. Tidak seperti yang sekarang, ada badan atau lembaga, tapi yang tidak diberikan wewenang, percuma,” tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90