Penahanan Hakim Pengadilan Yang Dibengkulu Akan Diperpanjang
BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemb erantasan Korupsi (KPK) resmi yang memperpanjang penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.
Perpanjangan yang akan dilakukan demi pengembangan kasus dugaan suap yang akan terkait putusan perkara korupsi yang Kegiatan Rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang telah mengatakan tidak hanya Dewi, KPK juga memperpanjang masa penahanan pada dua yang tersangka yang lainnya.
Mereka yakni Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan PNS Kota yang Bengkulu, Syuhadatul Islamy.
"Penahanan ketiga yang tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan yang terhitung sejak 27 September 2017 hingga 5 November 2017 mendatang," ujar Priharsa, Senin (25/9/2017) yang di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam perkara ini, Hakim dan panitera yang akan ditangkap lalu yang ditetapkan yang tersangka oleh KPK adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Keduanya yang telah diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari pihak keluarga yang terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy. Uang itu yang disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.
0 komentar:
Posting Komentar