More Stories

Sabtu, 13 Oktober 2018

Diduga Dua Pria Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap Polisi, Pelaku Satu Lagi Masih Buron

by

Diduga Dua Pria Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap Polisi, Pelaku Satu Lagi Masih Buron



BERITA HARIAN - Tim Khusus Polsekta Rappocini akhirnya yang berhasil menangkap dua warga Jalan Tamalate.

Di antaranyaant (21) dan MN (35).

Sang kapten adalah warga Jalan Manggarupi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan itu dibsnarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle dalam keterangan yang tertulisnya, Jumat (12/10/2018).

AKP Diaritz yang mengatakan peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi di sekitar rumah para tersangka yang di Jalan Tamalate, Rabu (10/10/2018) malam.

Saat ini, polisi telah yang mengamankan dua orang tersangka.

Sedangkan satu lagi masih mengejar seorang tersangka lain berinisial AR.

“Pengeroyokan itu berawal dari tersangka RH yang terjatuh dari motornya. Tersangka RH langsung menuduh korban telah menabrak motornya, namun tuduhan tersebut dibantah," jelas Diaritz.

"Tak puas dengan jawaban korban, tersangka yang akan kemudian memanggil kedua tersangka lainnya melalui telepon," katanya.

"Setelah bantuan datang, ketiga tersangka langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di wajah dan bibir,” lanjutnya.

Diaritz menambahkan, setelah mengeroyok korban, ketiga pelaku langsung kabur.

Baca juga : Weekend, Jalan Pancurbatu Yang Terpantau Macet di Sore Hari

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsekta Rappocini.

“Setelah menerima laporan korban, tim khusus Polsekta Rappocini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas ketiga tersangka."

"Akhirnya, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di sel markas Polsekta Rappocini. Sedangkan seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi,” tambahnya.

Weekend, Jalan Pancurbatu Yang Terpantau Macet di Sore Hari

by

Weekend, Jalan Pancurbatu Yang Terpantau Macet di Sore Hari



BERITA HARIAN - Arus lalu lintas di Jalan Pancurbatu persis yang di dekat SMA Negeri 1 Pancurbatu mengalami kepadatan volume kendaraan.

Pantauan yang di lapangan, dari arah Berastagi, kemacetan ini yang akan dimulai dari SMA negeri 1 Pancurbatu dan kalau dari Kota Medan dimulai dari pasar Pancurbatu.

Kemacetan ini mengakibatkan para pengendara harus mengantre untuk bisa berjalan. "Namanya macet, ya sedikit ngegas, banyak ngeremnya bang. Yang kita takutkan saat macet seperti ini, ada pengendara yang mencuri jalan, itu akan mempengaruhi kemacetan menjadi macet total," ujar seorang sopir bus pariwisata, Sabtu (13/10/2018).

Baca juga : Kapolrestabes Medan Damping Kapolda Sumut Untuk Pembekalan Calon Wisudawan UMN

Sampai saat ini kemacetan masih terjadi dan belum ada terlihat petugas kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas di seputaran Jalan Pancurbatu.

Kapolrestabes Medan Damping Kapolda Sumut Untuk Pembekalan Calon Wisudawan UMN

by

Kapolrestabes Medan Damping Kapolda Sumut Untuk Pembekalan Calon Wisudawan UMN



BERITA HARIAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto serta rombongan, yang akan menyambangi Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah di Jalan Garu II No 53 Medan, Sabtu (13/10/2018)

Kunjungan itu yang akan dilakukan, dalam rangka pembekalan calon wisudawan dan wisudawati periode Oktober 2018, Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah, yang akan bisa saja yang dilaksanakan di Aula Ok Usman Kampus Abdurrahman Syihab.

Kegaiatan dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia Raya, pembacaan doa oleh bapak Sukri Sitompul,S.Pd.I,M.Pd.I, kata sambutan Rektor Universitas Muslim Nusantara al Wasliyah, kuliah umum Kapolda Sumut sekaligus penyerahan cendramata Kepada Kapolda Sumut.

Cenderamata, yaitu penyematan jas Almamater UMN Al Wasliyah kepada Kapolda sumut adalah tanda bahwa Kapoldasu sebagai keluarga besar UMN Al Wasliyah.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan ucapan selamat kepada para wisudawan dan wisudawati.

Baca juga : Dua Pemudah Asal Garut, Yang Terancam Hukuman Mati

"Tolong sampaikan hal-hal yang baik kepada masyarakat sumatera utara," kata Agus, Sabtu (13/10/2018).

"Tanamkan jiwa nasionalisme serta mari menjaga stabilitas Kamtibmas Sumatera Utara," tutup Agus.

Dua Pemudah Asal Garut, Yang Terancam Hukuman Mati

by

Dua Pemudah Asal Garut, Yang Terancam Hukuman Mati



BERITA HARIAN - Rg alias Ujang (19) membunuh dua pemuda yang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kini lelaki bertato tokoh kartun Doraemon tersebut yang akan mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Kedua korban yaitu Darul (22) dan Rahmat (22) yang dibunuh dan ditelanjangi pelaku. Setelah itu, tubuh korban dihanyutkan ke aliran Sungai Cimanuk Garut. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang yang dijerat pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun atau hukuman mati," kata Budi di Mapolres Garut, Sabtu (13/10/2018).

Mendengar ucapan Budi tersebut, Ujang tertunduk lesu. Tangan dan kakinya terlihat bergetar.

"Kenapa? Memang hukumannya itu. Baca sendiri pasalnya," ujar sejumlah polisi.

Baca juga : Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya

Ujang tak merespons. Dia terus menatap ke lantai.

Diam sejenak, Ujang kemudian bersuara. "Sekarang salat pak. Tobat," ucap Ujang.

Jumat, 12 Oktober 2018

Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya

by

Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya



BERITA HARIAN
- Susanto alias Anto (38) warga Jalan Pinang Baris Gang Pendidikan Pasar V kelurahan Lalang Kecamatan Medan sunggal, kini yang akan mendekam di balik jeruji besi Polsek Sunggal.

Pasalnya pria berkulit gelap ini yang nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah gunting.

Informasi yang akan dihimpun melalui Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kejadian awal pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, di simpang Kampung Lalang.

Saat itu korban dari Rantauprapat dan yang tiba di simpang Kampung Lalang, Jalan Pinang Baris dan berencana mencari becak untuk yang akan menuju rumahnya.

"Saat korban mau mendekati sebuah becak, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampirinya. Langsung nanya kepada korban mau ke mana. Korban menjawab 'mau pulang'," ujarnya Jumat (12/10/2018).

Sembari menuju ke becak sewa tersebut, sambung Kapolsek, pelaku meminta kepada korban 'sini uang makan' sambil mengarahkan gunting ke kakinya.

"Karena tidak diberi oleh korban. Pelaku kemudian beberapa kali menusuk kaki korban, karena ditangkis oleh korban menggunakan tangan, sehingga ia mengalami luka gores di pergelangan tangan kiri dan tangan kanannya," ujarnya.

Korban kemudian pergi dan melaporkan hal yang dialaminya dan mengadukannya kepada orang tuanya.

Tak lama kemudian, korban bersama teman mendatangi pelaku. Beruntung tim pegasus melihat hal tersebut dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Baca juga : Empat Pria Pengedar Sabusabu 6,6 Kilogram Mengaku Sangat Menyesal

Pelaku kemudian diboyong ke mapolsek Sunggal. Dari tangan pelaku, polisi amankan satu buah gunting.

"Pelaku disangkakan Pasal yg dipersangkakan 351 subs 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Yasir Ahmadi.

Kunci Anti Korupsi, Djarot Akan Menilai Baik Terbitnya PP 43 Tahun 2018

by

Kunci Anti Korupsi, Djarot Akan Menilai Baik Terbitnya PP 43 Tahun 2018



BERITA HARIAN  - Calon Anggota Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Sumut III, Djarot Saiful Hidayat yang akan memberikan apresiasinya terkait PP nomor 43 tahun 2018.

Menurut Djarot, peraturan yang akan mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  itu merupakan jurus jitu pemerintah menjaring koruptor.

"Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam yang akan bisa saja yang menangani tindak pidana korupsi. Para koruptor itu akan semakin sulit melakukan korupsi karena masyarakat menjadi pengawasnya," ujarnya, Jumat (12/10/2018).

Hal tersebut disampaikan Djarot usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Cabang DPC PDIP Siantar di Siantar Hotel, Sumut.

Dalam peraturan tersebut,lanjut Djarot masyarakat diberikan reward terhadap keberaniannya melaporkan tindak pidana korupsi. Serta pemerintah dan aparat bertanggungjawab terhadap pelapor atas keselamatannya sebagai saksi.

Bagi caleg untuk daerah Karo, Simalungun, Siantar, Tanjungbalai, Langkat, Dairi Pakpak Bharat, Batubara, Asahan dan Tanjungbalai itu, PP 43/2018 berimplikasi positif bagi sistem politik tanah air.

"Banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dikarenakan saat kampanye ia melakukan money politics. Biaya politik yang tinggi membuat sebagian kepala daerah mengambil jalan pintas melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Djarot menjelaskan keberadaan peraturan tersebut akan meningkatkan wibawa negara dan pemerintahan Presiden Joko Widodo.


Dikatakannya,kunci mengelola pemerintahan yang baik adalah transparansi. Bagi Djarot sistem pengaduan masyarakat telah diterapkannya sejak ia memimpin pemerintahan ibukota beberapa waktu lalu.

"Korupsi itu biasanya pada pejabat yang mengelola keuangan atau anggaran, jadi dengan adanya pengaduan masyarakat maka akan semakin mrmperkecil tindak kecurangan itu," pungkasnya.

Diketahui,Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Baca juga : 

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Kamis, 11 Oktober 2018

Empat Pria Pengedar Sabusabu 6,6 Kilogram Mengaku Sangat Menyesal

by

Empat Pria Pengedar Sabusabu 6,6 Kilogram Mengaku Sangat Menyesal



BERITA HARIAN - Sidang lanjutan Empat komplotan bandar shabu pemilik 6,6 kilogram kembali yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang beragendakan pembelaan tersebut, Kamis (11/10/2018) keempatnya mengaku bersalah.

Penyesalan keempat terdakwa dibacakan oleh penasihat hukumnya yakni Laia Faomasi SH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Laia yang meminta kesempatan Majelis Hakim yang dipimpin Deson Togatorop untuk hanya membaca pokok-pokok pembelaaan.

"Kepada majelis hakim adapun pada permohonan terdakwa adalah Sudi kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan seringan-ringannya," ujar Laia yang duduk yang menghadap keempat terdakwa.

"Selama ini keempat yang terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa hanya bertindak sebagai kurir dan para terdakwa selalu yang akan bersikap sopan selama di persidangan," sambungnya.

Pembelaan penasihat hukum merupakan balasan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang meminta majelis hakim memidanakan keempat sekawan pemilik sabu seberat 6,6 kilogram dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara pada sidang yang berlangsung (4/10/2018) lalu.

Tuntutan tersebut disematkan kepada masing masing terdakwa yaitu, Alfian, Erwin Daulay, kemudian Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah). Imbuh JPU Kadlan, keempat terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kadlan kala itu.

Menanggapi nota pembelaan yang diutarakan penasihat hukum Laia Faomasi, Majelis Hakim pun meminta waktu untuk memberikan keputusan bagi keempat terdakwa pada sidang pekan depan.

Dalam dakwan diketahui, keempat terdakwa ditangkap petugas dari Polda Sumut pada Maret 2018. Keempat terdakwa ditangkap saat menjemput sabu tersebut ke Dumai, atas perintah dari Eet (DPO). Eet menelpon Alfian untuk menjemput sabu itu dari seorang temannya di Dumai, dan dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram bila berhasil membawa sabu tersebut ke Medan.

Kemudian, Alfian mengajak terdakwa Erwin Daulay untuk menjemputnya ke Dumai dengan menggunakan mobil pick up. Sesampai di Dumai, mereka menuju Jalan Sei Peneng tempat yang telah dijanjikan untuk menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, orang suruhan Eet menemui mereka. Kemudian mereka menyimpan tujuh bungkus barang berisi sabu ke dalam mobil, ditutupi beberapa buah nenas, setelah itu mereka berangkat menuju Medan.

Namun naas dalam perjalanan, mereka ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumut. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mengantarkan sabu tersebut kepada Muhammad Agam (dalam berkas terpisah) di Medan.

Baca juga : Pemko Medan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Mangkubumi

Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Polda Sumut bersama para terdakwa mengantarkan barang haram itu ke lokasi di Medan. Kemudian terdakwa Alfian menelpon Muhammad Agam untuk berjumpa di Jalan TB. Simatupang, lokasi penyerahan sabu itu. Pada saat transaksi, petugas kemudian menangkap Muhammad Agam.

Atas penangkapan Muhammad Agam, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari penuturan Muhammad Agam, sabu akan diserahkan ke Muhammad Rizal. Kemudian polisi akhirnya menangkap Muhammad Riza, di Jalan Amal, Medan Sunggal.

Pemko Medan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Mangkubumi

by

Pemko Medan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Mangkubumi



BERITA HARIAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan bantuan kepada korban kebakaran Jalan Mangkubumi Lingkungan V, Kamis (11/10/2018). Bantuan yang akan diberikan tersebut berupa sembako, peralatan tidur, makanan siap saji, selimut, pakaian dan peralatan sekolah serta bahan bangunan seperti semen, kayu dan seng.

Pemko Medan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga telah yang akan menyediakan aula kantor Lurah Aur sebagai tempat penampungan sementara bagi warga.

"Bantuan yang kita berikan ini yang memang tidak seberapa tapi saya telah berharap dapat membantu dan meringankan beban warga yang kini kehilangan tempat tinggal dan harta bendanya. Semoga bantuan yang kita berikan ini dapat menjadi pembangit semangat sehingga warga korban kebakaran cepat bangkit serta yang akan melanjutkan kembali kehidupan seperti semula,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Sebanyak 33 KK yang menjadi korban kebakaran di Jalan Mangkubumi Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun menerima bantuan dari Pemko Medan tersebut.

Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan, bantuan yang diberikan itu diharapkan dapat bermanfaat sekaligus meringankan beban warga korban kebakaran.

Dia pun berharap agar warga tidak terus larut dengan kesedihan dan cepat bangkit untuk menata kembali kehidupan bersama anggota keluarga masing-masing pasca kebakaran terjadi.

"Kita harapkan bantuan ini dapat menjadi pendorong semangat sehingga saudara-saudara kita yang menjadi korban kebakaran cepat bangkit. BPBD Kota Medan siap terus membantu,” ungkap Arjuna.

Amukan si jago merah yang terjadi Rabu (10/10/2018) malam menyebabkan warga yang bermukim di kawasan padat penduduk harus kehilangan 22 unit rumah.

Baca juga : Heboh Prabowo Subianto Sang Capres Dikepung

Di samping itu untuk mencegah api semakin membesar serta menjalari rumah warga lainnya, petugas pun terpaksa merusak 13 unit rumah guna memperlancar keluar masuk mobil pemadam kebakaran untuk memadam api.

Musibah kebakaran terjadi Rabu (10/10/2018) malam sekitar pukul 20.45 WIB. Meski tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut namun kerugian yang ditimbulkan sesuai laporan Kecamatan Medan Maimun mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Top Ad 728x90