Rabu, 19 September 2018

, , ,

Ombudsman Temui Sekwan Tanyakan Perihal PAW Amiruddin

Ombudsman Temui Sekwan Tanyakan Perihal PAW Amiruddin



BERITA HARIAN
- Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar yang akan mengatakan pihaknya menemui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan.

Menurut Abyadi yang kedatangannya guna menanyakan permasalahan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)  politisi Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Medan periode 2009-2014, Amiruddin atas anggota DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong.

"Sebelum yang menemui pimpinan DPRD kami menemui Sekwan dulu,yang sama-sama kita ketahui, pihak Sekwan lah yang akan mengurus masalah surat-menyurat," katanya, Rabu (19/8/2018).

Abyadi menjelaskan, Ombudsman Sumatera Utara ingin yang akan mengetahui sejauh mana pihak DPRD merespons surat PAW Amiruddin.

Pada pertemuan yang akan berlangsunh hari ini, Selasa (19/8/2018), Abyadi  menjelaskan, Sekwan yang diwakili Kabag Umum Andi S Harahap, Kabag Persidangan Halida yang mengaku telah menerima surat yang bersangkutan tanggal 14 Maret 2018.

"Kita yang menanyakan sudah sampai di mana surat dari DPC Demokrat Medan yang berisi terkait PAW Amiruddin, ternyata surat itu sudah yang diterima dan disampaikan langsung kepada Pimpinan DPRD," jelasnya.

Menurut Abyadi, sesuai peraturan, pihak pimpinan DPRD wajib yang memproses masalah itu maksimal 14 hari setelah surat diterima dengan melayangkan surat ke KPU.

"Kami mendengar pihak Pimpinan DPRD Sumut menunda proses PAW tersebut karena Parlaungan sedang melakukan gugatan," katanya.

Setelah tahap tersebut, lanjut Abyadi, pihaknya akan kembali menemui Amiruddin untuk meminta data yang dibutuhkan.


"Kami sudah menghubungi pihak yang mengadu yakni Saudara Amiruddin untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan," katanya.

Nantinya,imbuh Abyadi, pihaknya akan menemui pimpinan DPRD guna meminta penjelasan dari pokok persoalan terkendalanya proses PAW mantan Ketua DPRD Kota Medan itu.

"Ombudsman dalam hal ini ingin melihat alasan ditundanya proses PAW tersebut, apakah memiliki dasar hukum atau tidak dan bagaimana kelanjutan dari proses gugatan yang dilakukan Saudara Parlaungan," katanya.

Sementara itu, Mantan Ktua DPRD Kota Medan, Amiruddin menjelaskan, Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Demokrat telah mengeluarkan surat PAW Parlaungan kepadanya sejak Maret lalu. Menurutnya keputusan tersebut diambil karena Parlaungan diduga melakukan pencurian suara atas dirinya.

"Surat itu dasarnya dari SK yang ditandatangani oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono agar  proses PAW saya ditindaklanjuti DPD dan DPC, ada juga menerangkan bahwa saudara Parlaungan dipecat dari keanggotaan Demokrat," katanya.

Amiruddin juga menjelaskan pihaknya berharap ada itikad baik dari pimpinan DPRD terkait permasalahan ini. Ia mengaku juga telah menghubungi Gubsu terpilih Edy Rahmayadi agar mampu menyelesaikan permasalaha  tersebut sesuai peraturan yang ada.

"Pak Edy mengatakan kepada saya akan menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Medan Henry Jhon membantah dirinya seakan menghalangi proses PAW di tubuh partai Demokrat.

"Kok saya dituduh menghalangi, ini dinamika internal Partai Demokrat,lalu kenapa saya yang dibawa-bawa. Saya hanya melakukan sesuai prosedur," katanya.

 Henry mengatakan, proses PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin tidak dilakukan karena ada gugatan baru yang diajukan oleh Parlaungan.

"Selagi masih ada upaya hukum, maka kasus itu belum bisa dikatakan berkekuatan hukum," ujarnya.

Karena adanya gugatan itu, kata Henry,  permohonan PAW tidak dapat diproses.

Baca juga : Desak Jokowi  Untuk Mundur, Ratusan Mahasiswa UMTS Gotong Keranda Jenazah

"Di dalam tata tertib (tatib) ada bahasa yang menyatakan bahwa PAW dapat  dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Kan masih ada gugatan perbuatan melawan hukum lagi, jadi belum bisa diproses," katanya.

Tak sampai di situ menurut Henry, tindakannya berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD yang berlaku sejak era Amiruddin menjabat Ketua DPRD dulu.

"Saya melaksanakannya berdasarkan tatib yang disahkan Pak Amiruddin periode kemarin karena belum ada perubaha. Saya masih menunggu proses gugatan Parlaungan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90