Rabu, 12 September 2018

, , ,

Yuni Menangis Saat Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Curi Emas Majikan

Yuni Menangis Saat Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Curi Emas Majikan



BERITA HARIAN
- Sri Wahyuni alias Yuni (34) harus rela yang akan bisa saja yang meninggalkan keluarganya selama mempertanggungjawabkan hukuman 3 Tahun 6 Bulan yang disematkan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Aimhafni pada sidang yang digelar Rabu (12/9/2018) sore.

Dalam agenda nota pembelaan sekaligus putusan tersebut, Yuni berdiri seraya yang mengungkapkan permintaan agar Hakim kiranya memutuskan pidana serendah-rendahnya.

"Mohon kiranya hukuman saya yang diringankan bapak, Ibu Hakim dan Ibu Jaksa. Saya menyesal, anak saya masih kecil dan juga yang membutuhkan kasih sayang saya," ujar Yuni yang meneteska air mata di

ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Menanggapi nota pembelaan Yuni yang akan diungkapkan secara lisan tersebut, Hakim Anggota Syafril Batubara mengatakan majelis hakim harus bertindak adil kepada seluruh pihak.

"Memberikan hukuman ringan untukmu belum tentu adil untuk korban. Kami harus bijaksana untuk memutuskan hukumanmu," ujar Hakim Anggota Syafril Batubara.

Saat sidang dilanjutkan, Majelis Hakim yang kemudian bersepakat menghukum Yuni dengan pidana penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro yang sebelumnya menuntut

Yuni dengan pidana penjara selama 5 Tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHAPidana tentang pencurian sehingga terdakwa dihukum 3 Tahun 6 Bulan dan Barang bukti diserahkan kepada korban," ujar Hakim

Ketua Aimfahni.

Diketahui, pada 21 Maret 2018 lalu, Yuni yang bekerja sebagai asisten rumah tangga mencuri emas milik majikannya yang bernama Rismadhani saat melihat kunci lemari kamar masih tergantung.

Baca juga : TNI Langsung Rehab Rumah Ichal Yang Bersaudara Yang Tidak Layak Huni

Melihat kesempatan emas tersebut, Yuni kemudian menggasak perhiasan Rismadhani berupa tiga buah gelang dan sebuah cincin emas yang ditaksir seharga Rp.12.530.000 rupiah. Uang tersebut dimanfaatkan

Yuni untuk membeli pakaian, makan sehari-hari dan mengobati anak, membayar sewa rumah dan mengobati anaknya yang sedang sakit.

Perbuatan Yuni yang diselidiki sempat melakukan pencurian beberapa kali terhadap majikannya kemudian berakhir usai Polsek Medan Barat mengamankannya pada 1 Mei 2018.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90