Sekitar Ratusan Napi Dilatih Untuk Jadi Tukang Bangunan Yang Bersertifikat
BERITA HARIAN - Setelah sukses melatih dan memberikan sertifikasi kepada 131 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nusa Kambangan dan Cipinang pada akhir Juli 2018 lalu. Kementerian PUPR dan Kementerian Hukum & HAM kembali melatih 910 WBP untuk menjadi tenaga terampil konstruksi melalui kegiatan peningkatan kapasitas bagi Petugas Di Bidang Jasa Konstruksi Tahap I.
Kegiatan ini digelar di Lapas Kelas 1 Makassar dan dibuka oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami yang dilaksanakan secara serentak di 10 Lapas Seluruh Indonesia
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu lingkup kerja sama tentang peningkatan kapasitas bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan di bidang jasa konstruksi, berdasarkan MoU/Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, pada tanggal 27 Juli 2018, di Nusakambangan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Yasonna Laoly.
Dari 131 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah dilatih, PT Brantas Abipraya telah memanfaatkan 10 orang WBP untuk bekerja membangun rumah susun di Lapas Nusakambangan. Sedangkan 100 orang yang dilatih di Lapas Cipinang, telah menghasilkan lemari dan kursi yang dipergunakan di ruang kunjungan.
Untuk tahun 2018, fokus pelatihan ditujukan kepada WBP agar mempunyai kompetensi yang bisa dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat. WBP yang dapat mengikuti program adalah yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
"Ini adalah bekal yang kami berikan kepasa WBP agar kelak saat bebas bisa berkarya di bidang jasa konstruksi dan mendapatkan hak remunerasi yang layak sesuai UU Jasa Konstruksi No.2 tahun 2017," Direktur Jenderal Bina Kontruksi, Syarif Burhanuddin, di Lapas Kelas 1 Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Senin (27/8/2018).
Dari hasil pelatihan di 10 lokasi, WBP nantinya akan mendapatkan sertifikasi tenaga terampil (tukang) batu, kayu, besi dan las, yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing WBP. Guna melatih kemampuannya, setiap WBP diberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya dalam pembangunan di sekitar Lapas atau dilibatkan dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial kerjasama Lapas dengan lingkungan sekitar.
Sertifikat yang diberikan kepada WBP sebagai tenaga terampil (tukang) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan tercatat dalam sistem daya naker. Yakni sebuah sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR guna mencatat data tenaga kerja.
"Sehingga setiap Badan Usaha dapat mengetahui tenaga kerja yang bisa digunakan di wilayah kerjanya," terang Syarif.
Usai pelatihan dan uji sertifikasi tahap I ini, akan dilanjutkan ke 9 (sembilan) Lapas lainnya yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Yakni akan menghasilkan tenaga kerja bidang konstruksi sebanyak 1.180 orang. Sehingga total selama tahun 2018, akan dihasilkan 2.211 orang.
Baca juga : Akibat Menghina Nabi Muhammad SAW di Medsos Personel Polres Asahan Langsung Aipda SP Ditahan
Jumlah ini adalah potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai tenaga kerja.
"Untuk itu kami mengingatkan kembali kepada para Kepala Lapas untuk berkoordinasi dan Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan kembali no identitas penduduk bagi warga binaan masyarakat yakni di Lapas Medan, Palembang, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Banjar Baru, Makassar, Ambon, Karangasem dan Kupang," jelas Syarief.
Kegiatan ini serentak digelar di sejumlah lapas di Indonesia, diantaranya Lapas Medan, Palembang, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Banjar Baru, Makassar, Ambon, Karangasem dan Kupang.
0 komentar:
Posting Komentar