Tampilkan postingan dengan label Peredaran Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peredaran Sabu. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2018

Kapolrestabes Pastikan Kampung Mangkubumi Bersih Bandar Dan Pengedar Narkoba

by

Kapolrestabes Pastikan Kampung Mangkubumi Bersih Bandar Dan Pengedar Narkoba



BERITA HARIAN - Guna menekan peredaran narkoba dan juga yang akan bisa saja yang menekan angka Kriminalitas di wilayah hukumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, memastikan Kampung Mangkubumi bersih dari peredaran narkoba.

Hal tersebut yang akan bisa saja yang disampaikannya di sela-sela kunjungannya.

"Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar untuk yang bersembunyi di kawasan Jalan Mangkubumi untuk mengedarkan narkoba," ujarnya, Minggu (2/8/2018).

Sambung Dadang, untuk yang akan membersihkan narkoba, harus ada personil yang menduduki Kampung Mangkubumi. Sehingga dengan keberadaan polisi akan membuat bandar maupun pengedar merasa tidak nyaman.

"Kami akan terus yang memerangi narkoba dan jaringannya, karena sudah menjadi atensi bersama," tegasnya.

Terpisah dari Kapolrestabes Medan, salah seorang warga setempat yang akan mengaku senang dengan langkah pihak kepolisian yang mana akan menempatkan personil yang di Kampung Mangkubumi untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami dukung program langkah Kapolrestabes Medan yang akan yang menduduki Mangkubumi untuk membersihkan narkoba. Kami tidak ingin anak-anak generasi penerus bangsa menjadi korban dari peredaran narkoba," kata Boru Simbolon.

Baca juga : KPU Tetap Coret Bacaleg Eks Para Napi Yang Korupsi

Usai melaksanakan tinjauan lokasi rawan Narkoba. Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto didampingi kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael bersama warga kampung Mangkubumi makan bersama.

Hal dilakukan sebagai bukti bahwa polisi dan masyarakat turut serta bersama-sama ingin memerangi peredaran narkoba.

Minggu, 31 Desember 2017

Astaga, Seorang Sopir Grab Yang terlibat Dalam Peredaran Sabu

by

Astaga, Seorang Sopir Grab Yang terlibat Dalam Peredaran Sabu



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang meringkus Feri Kwan. Pria yang bekerja sebagai sopir Grab ini yang diamankan karena terlibat dalam peredaran sabusabu.

Dari keterangan Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, lelaki yang berusia 35 tahun itu diamankan di Jalan Pasar I, Komplek Pasar Indah Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

"Rumah yang tersangka itu kerap dijadikan lokasi transaksi sabusabu. Berdasarkan laporan dari masyarakat, saya minta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Wira, Sabtu (30/12/2017).

Pada Kamis (21/12/2017) kemarin, sejumlah petugas yang telah menyaru memantau kediaman tersangka selama beberapa jam. Ketika melihat dengan keberadaan Feri, polisi langsung yang meringkusnya.

Baca juga : Untuk Hari Ini 12 Jalan Yang Akan Ditutup Selama Pergantian Tahun Baru

"Kamar tersangka ikut kami geledah. Saat pemeriksaan, kami yang temukan satu paket sabusabu beserta alat hisapnya," ungkap Wira.

Menurut keterangan pihak keluarga, Feri yang sudah pernah diamankan dalam kasus yang sama. Ia juga sempat yang menjalani rehabilitasi yang di Lido Bogor.

"Kami masih mendalami lebih lanjut yang keterkaitan tersangka dengan jaringan narkoba. Sebab, rumah tersangka itu kata warg yanga sudah sering digunakan untuk bertransaksi," pungkas Wira.

Minggu, 24 Desember 2017

Ditangkap 1000 Butir Ekstasi Dan 2 Kg Sabu Yang Gagal Diedarkan Ditahun Baru

by

Ditangkap 1000 Butir Ekstasi Dan 2 Kg Sabu Yang Gagal Diedarkan Ditahun Baru



BERITA HARIAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang telah menggagalkan peredaran narkoba jelang perayaan natal dan juga tahun baru. Dalam kasus ini, petugas yang menyita barang bukti dua kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, pengungkapan yang akan berawal dari penyelidikan yang akan dilakukan Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo selama satu minggu. Dari penyelidikan yang akan diketahui, satu rumah yang berada di Jalan Sekata, Gang Flamboyan, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dijadikan 'gudang' penyimpanan narkoba.

"Petugas Sat Narkoba yang akan lebih dulu menangkap pengedar sabu yang akan berinisial RH (24) di kediamannya. Dari tangan RH, disita dua kilogram sabu," kata Dadang, Sabtu (23/12/2017) sore.

Baca juga : Seorang Pria Ini Jatuh Dari Sepeda Motor Tewas Yang Tertabrak Truk

Dari keterangan RH, sabu itu  yang akan bisa saja yang didapatnya dari pria berinisial KE. Namun, RH tidak tahu dimana KE tinggal. Tiap kali yang akan melakukan transaksi, mereka yang akan kerap bertemu di luar, dan berpindah-pindah tempat.

"Menyangkut sabu-sabu ini, kami juga yang akan masih mendalaminya. Anggota masih berupaya mencari bandar besarnya," ungkap Dadang. Setelah mengungkap peredaran sabu, Raphael bersama Wakasat, Kompol Daniel Marunduri yang akan kembali mengungkap jaringan pengedar ekstasi.

Kamis, 21 Desember 2017

Terlibat Dalam Peredaran 25 Kg Sabu, Anggota Togiman Yang Dihukum 20 Tahun Penjara

by

Terlibat Dalam Peredaran 25 Kg Sabu, Anggota Togiman Yang Dihukum 20 Tahun Penjara



BERITA HARIAN - Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto, empat terdakwa yang turut terlibat dalam peredaran sabu yang seberat 25 kilogram yang akan dikendalikan oleh Togiman alias Toge juga yang mendapat vonis hukum yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12/2017).
Berbeda dengan Toge yang akan mendapat hukuman mati, majelis hakim justru yang memvonis keempat terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing yang terdakwa dengan pidana penjara yang selama 20 tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.

Majelis hakim yang akan menyebutkan keempat terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Penjelasan Panglima TNI Hadi Soal Keputusan Jenderal Gatot Tentang Rotasi Pati TNI

Disebutkan, Abdul alias Edo, Wagimun dan Sugiarto dalam perkara ini yang akan berperan sebagai kurir.

"Terdakwa Thomson Hutabarat dalam perkara ini yang berperan sebagai pencari pembeli sabu yang mereka pesan dari seorang warga Malaysia yang bernama Ayum," ungkap majelis hakim.

Top Ad 728x90