Kamis, 21 Desember 2017

, , ,

Terlibat Dalam Peredaran 25 Kg Sabu, Anggota Togiman Yang Dihukum 20 Tahun Penjara

Terlibat Dalam Peredaran 25 Kg Sabu, Anggota Togiman Yang Dihukum 20 Tahun Penjara



BERITA HARIAN - Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto, empat terdakwa yang turut terlibat dalam peredaran sabu yang seberat 25 kilogram yang akan dikendalikan oleh Togiman alias Toge juga yang mendapat vonis hukum yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12/2017).
Berbeda dengan Toge yang akan mendapat hukuman mati, majelis hakim justru yang memvonis keempat terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing yang terdakwa dengan pidana penjara yang selama 20 tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.

Majelis hakim yang akan menyebutkan keempat terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Penjelasan Panglima TNI Hadi Soal Keputusan Jenderal Gatot Tentang Rotasi Pati TNI

Disebutkan, Abdul alias Edo, Wagimun dan Sugiarto dalam perkara ini yang akan berperan sebagai kurir.

"Terdakwa Thomson Hutabarat dalam perkara ini yang berperan sebagai pencari pembeli sabu yang mereka pesan dari seorang warga Malaysia yang bernama Ayum," ungkap majelis hakim.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90