Selasa, 18 September 2018

, , , ,

PKS Dan Gerindra Sama-sama Ngotot Untuk Jadi Rebutan Kursi Wagub DKI Jakarta

PKS Dan Gerindra Sama-sama Ngotot Untuk Jadi Rebutan Kursi Wagub DKI Jakarta



BERITA HARIAN - Perebutan kursi wakil gubernur DKI Jakarta, yang dilepas Sandiaga Uno mencuat lagi.

Partai Gerindara dan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) sama-sama ngotot.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi untuk meminta Partai Gerindra sepakat untuk mengusulkan satu nama calon wakil gubernur DKI Jakarta dari PKS.

Tujuannya yakni demi untuk yang akan memperkokoh koalisi pada Pilpres 2019.

"Ada tujuan yang lebih besar, untuk yang akan memperkokoh koalisi untuk kemenangan presiden. Salah satu cara memperkokoh itu adalah dengan calonnya satu aja dari PKS didukung PKS sama Gerindra," ujar Suhaimi saat dihubungi, Senin (17/9/2018). 

Suhaimi berharap Gerindra legowo menyerahkan kursi wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno itu kepada PKS.

Dengan demikian, koalisi PKS dan Gerindra lebih solid dalam mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres mendatang.

"Gerindra legowo begitu karena demi tujuan yang lebih besar, yaitu Indonesia yang maju makmur. Demi tujuan yang lebih besar, yaitu memenangkan Prabowo-Sandi, lebih solid," kata Suhaimi.

Soal nama cawagub yang akan diajukan PKS, Suhaimi menyebut akan diputuskan oleh majelis syuro PKS.

Dia menyebut belum ada nama yang mengerucut. Adapun nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusulkan PKS ada enam.

Keenam nama tersebut ialah Mardani Ali Sera (Ketua DPP PKS), Ahmad Heryawan (mantan Gubernur Jabar), Ahmad Syaikhu (mantan Wakil Wali Kota Bekasi), Nurmansjah Lubis (anggota DPR), Ketua DPW PKS DKI Syakir dan Suhaimi.

Sementara Gerindra disebut akan mencalonkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik sebagai wakil gubernur DKI.

Seperti diketahui Sandiaga Uno melepas kursi tersebut, setelah memastikan diri jadi bakal calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Kondisi ini menimbulkan hubungan panas antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra di Jakarta.

Dua partai itu dinilai memilik hak yang sama untuk mengajukan calon Wagub DKI Jakarta, menggantikan Sandiaga Uno karena telah resmi menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Iman Satria menilai, persoalan ini cukup simple karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 176 ayat (1) menyatakan secara dengan gamblang.

Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

’’Ini jelas loh. Jadi, kok malah ngotot banget. Sudah lah ikuti aturan main saja,’’ kata Iman di DPRD DKI Senin (13/8/2018).

Baca juga : Jumlah DPT Ganda Yang di Sumatera Utara Tahun 2019 Berkurang

Selanjutnya, Iman menegaskan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua Komisi D DPRD DKI itu mengaku, bingung dengan sikap mitra koalisinya bahwa kursi Wagub DKI miliknya. 

Tentu, kata Iman, ini tidak fair karena pada pertarungan pesta demokrasi 2017 di Jakarta bekerja bareng.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90