Selasa, 06 Februari 2018

, ,

Seorang Pria Mengaku Menjadi Polisi, Dan Melakukan Razia Dan Memeras Pengendara

Seorang Pria Mengaku Menjadi Polisi, Dan Melakukan Razia Dan Memeras Pengendara



BERITA HARIAN - Institusi Polri yang akan kembali tercoreng, kali ini yang bukan karena ulah anggota Polri, namun karena ada warga yang akan melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan anggota kepolisian Polresta Samarinda.

Kejadian pemerasan itu yang akan terjadi pada Minggu (4/2) dini hari silam, yang di jalan KS Tubun, Samarinda Ulu.

Saat itu, pelaku yang bernama Prateyo Utama (35), bersama seorang rekannya, memberhentikan seorang pemuda yang sedang saja yang akan berkendara.

Saat itu, pelaku langsung menanyakan surat yang kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.

Namun karena korban tidak dapat memperlihatkan surat kelengkapan berkendara, pelaku langsung meminta uang senilai Rp 1 juta, agar tidak yang menjalani proses di kepolisian.

Namun, korban hanya dapat memberikan uang senilai Rp 500 ribu, dan pelaku yang meminta sisa uangnya untuk dibayar dikemudian hari.

Curiga dengan permintaan pelaku, korban langsung yang menghubungi temannya yang merupakan anggota kepolisian, dan diketahui pelaku bukanlah anggota polisi.

Saat itulah korban langsung yang melaporkan kejadian itu, dan kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (6/2) malamnya, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Iseng saja, karena tidak ada kerjaan, itupun karena saran teman saya itu, makanya kami ngaku ngaku yang sebagai polisi," ucap pelaku, Selasa (6/2/2018).

Baca juga : Puncak Bogor Ditutup Hari Ini, Daftar Nama Korban Tewas Tertimbun Oleh Longsor

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Noval Forestriawan menjelaskan, pihaknya yang melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan KS Tubun, setelah korban menghubungi pelaku untuk memberikan sisa uang yang diminta pelaku.

"Hari itu juga kita amankan pelaku. Saat beraksi pelaku tidak yang menggunakan pakaian dinas kepolisian, menggunakan pakaian biasa dan yang seperti petugas Lantas yang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan korban," ungkapnya.

Bahkan, diketahui juga pelaku yang merupakan DPO kasus curanmor, dan seorang rekanya bernisial Ok, masih dalam pencarian kepolisian, karena saat yang dilakukan penangkapan, berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatanya, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90