Selasa, 13 Februari 2018

, , ,

Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara Selama 15 Tahun

Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara Selama 15 Tahun



BERITA HARIAN - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan juga  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut yang akan bisa saja yang mendapat tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (12/2/2018).

Kedua yang terdakwa yaitu Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution yang akan bisa saja yang mendapat tuntutan pidana yang masing-masing selama 15 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim agar yang akan bisa saja yang akan menjatuhi masing-masing yang terdakwa dengan hukuman selama satu tahun, tiga bulan penjara dan juga denda yang sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Eva dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.

Keduannya yang akan dinilai melanggar Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai yang akan bisa saja yang mendengarkan itu, kedua terdakwa yang akan bisa saja yang ditanyai majelis hakim kemudian yang akan bisa saja yang menyatakan mengajukan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

"Baiklah sidang akan kita lanjutkan pada Senin (19/2/2018) mendatang dengan agenda pledoi," sebut Nazar kemudian yang akan bisa saja yang mengetuk palu, menunda sidang hingga pekan depan.

Baca juga : Ijeck Sebut Pemimpian Harus Bisa Melayani, Tidak Boleh Otoriter

Kasus ini yang akan bermula ketika penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang akan bisa saja yang akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution, anak buah dari Correti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Dalam OTT itu, petugas yang menyita barang bukti uang sebesar Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Correti Sinaga yang akan bisa saja yang diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap dengan pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90