Sabtu, 24 Februari 2018

, , ,

Diperiksa Oleh KPK, Bupati Lampung Malah Masih Nekat Untuk Kampanye

Diperiksa Oleh KPK, Bupati Lampung Malah Masih Nekat Untuk Kampanye



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali yang akan bisa saja yang mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Mustafa yang akan bisa saja yang berstatus tersangka yang akan bisa saja yang diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Namun ketika yang diwawancarai oleh awak media sebelum dirinya menjalani pemeriksaan, Mustafa malah mempromosikan pencalonannya pada Pilkada Gubernur Lampung.

"Mudah-mudahan apa yang akan bisa saja yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung sejahtera bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih. Nomor 4 kece, insyaallah," ujar Mustafa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Pada Pilgub Lampung 2018, Mustafa yang akan bisa saja yang berpasangan Ahmad Jajuli mendapat nomor urut 4. Pasangan Mustafa-Jajuli diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hanura.

Mustafa meminta para pendukungnya untuk tetap tabah dalam untuk bisa saja yang akan bisa saja yang menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini.

Mustafa mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat serta yang akan diperlakukan dengan baik oleh petugas yang ada di KPK.

"Jadi oleh karenanya, saya yang berharap untuk seluruh pendukung, terus luruskan niat, niat lurus, maju terus," tuturnya.

Mustafa hari ini yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.

Mereka berdua sama-sama telah berstatus dan yang tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.

Baca juga : Mahkamah Agung Yang Batalkan Pungutan Pengesahan STNK

Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu yang akan bisa saja yang menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.

Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90