Sabtu, 24 Februari 2018

, ,

Mahkamah Agung Yang Batalkan Pungutan Pengesahan STNK

Mahkamah Agung Yang Batalkan Pungutan Pengesahan STNK



BERITA HARIAN - Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan bisa saja yang Berlaku Pada Kepolisian Negara, kandas.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang akan bisa saja yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut.

Dasar pembatalan, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang akan bisa saja yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

MA dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut yang menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Maklum saja, bila merujuk Pasal 73 ayat (5) uu tersebut, pengesahan atau fotokopi yang akan bisa saja yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Pasalnya, saat yang membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP No. 60 Tahun 2016 yang akan dianggap menabrak ketentuan UU AP karena membebani biaya legalisasi kepada pemohon.

Lampiran ini memang yang akan membebani setiap pemohon pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Ketentuannya: untuk pengesahan roda 2 atau 3 dikenakan biaya pengesahan Rp25 ribu per pengesahan per tahun; dan untuk roda 4 atau lebih dikenakan biaya pengesahan Rp50 ribu per pengesahan per tahun.

Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, putusan MA tersebut yang tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

"Tapi untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kementerian Keuangan yang sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).

Sebagai informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang akan bisa saja yang diatur dalam pp tersebut.

Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.

Baca juga : Valverde Yang Masih Belum Mikirkan Atletico

Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2.

Sedangkan ketiga, soal ketentuan yang akan bisa saja yang mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2.

Untuk uji materi terhadap Lampiran No E angka 1 dan 2 Noval menyatakan, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90