Jumat, 08 Desember 2017

, , ,

Terkait Dengan Kasus BLBI, KPK Yang Cekal Pada Delapan Orang Ini

Terkait Dengan Kasus BLBI, KPK Yang Cekal Pada Delapan Orang Ini



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan bisa saja yang mencegah delapan orang bepergian yang ke luar negeri yang terkait kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang akan mengatakan, mereka yang akan dicegah yakni yang tersangka kasus ini yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan tujuh orang saksi yang lainnya.

"Untuk kepentingan penyidikan yang telah untuk bisa saja yang mencegah bepergian yang ke luar negeri yang terhadap tersangka dan juga tujuh saksi," kata Febri, saat yang akan dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

Pencegahan yang akan terhadap Syafruddin, yang akan bisa saja yang merupakan perpanjangan dari pencegahan yang sebelumnya yang sudah saja yang akan dilakukan pada 31 Agustus 2017 lalu.

Baca juga : Zidane Yang Telah Sepakat Ronaldo Yang Terbaik Sepanjang Masa

Febri yang akan bisa saja yang mengemukakan, ketujuh saksi yang turut  dicegah itu yakni Herman Kartadinata alias Robert Bono dari pihak swasta, sejak 2 November 2017 lalu.

Kemudian Jusup Agus Sayono dan juga mantan petinggi Gajah Tunggal, Mulyati Gozali yang sama-sama dicegah sejak 7 November 2017.

Lalu, pihak swasta yang bernama Ferry Lawrentius Hollen dan juga Benny Gozali sama-sama yang sejak 9 November 2017.

Dua pihak swasta yang lainnya yakni Laura Rahardja dan juga Maria Feronica Eha Farida Wirawan, sama-sama saja yang akan dicegah sejak 28 November 2017.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90