Jumat, 01 September 2017

, , ,

Sadis : Seorang Supir Taksi Online Grab Yang Ditikam Dan Dijerat Gunakan Tali Nilon

Sadis : Seorang Supir Taksi Online Grab Yang Ditikam Dan Dijerat Gunakan Tali Nilon



BERITA HARIAN - Percobaan perampokan yang terhadap seorang sopir taksi online yang bernama Mukafil terjadi yang di Kota Medan, Sumatera Utara. Akibat peristiwa itu, ia yang mengalami luka serius yang di bagian leher.

Aksi kriminal itu yang terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2017. Pelakunya adalah Daniel Siregar, warga Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai seperti yang telah dilansir yang Ttribratanews.

Sebelum beraksi, perampok yang masih saja berusia 18 tahun itu memesan taksi online yang melalui aplikasi Grab.

Ia meminta dijemput yang di Jalan Sempurna sekitar pukul 19.45 WIB dengan tujuan Thamrin Plaza, Jalan MH Thamrin.

Pemesanan itu yang dipenuhi Mukafil yang mengendarai mobil Xenia warna putih BK 1326 QT.

Saat itu, Mukafil yang telah merupakan warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, nomor 22, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan ini yang tidak curiga.

Pria 36 tahun itu lalu yang membawa si penumpang ke lokasi yang dituju.

Sesampainya di Thamrin Plaza Lantai I, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, sekitar pukul 20.30 WIB, Daniel tidak langsung turun.

Ia malah menjerat leher Mukafil dengan tali yang sudah dipersiapkannya.

Korban seketika meronta hingga yang membuat si penumpang kalap dan menikamnya hingga terkena pipi korban.


Namun, warga sekitar yang melihat peristiwa itu tersebut, langsung saja menghakimi Daniel, baru melaporkannya ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting  yang membenarkan peristiwa percobaan perampokan tersebut.

Penumpang sekaligus perampok itu telah diamankan ke Polsek Medan Area, sedangkan sopir taksi online yang menjadi korban yang dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.

“Benar, kejadiannya yang di Thamrin plaza. Pelakunya yang masih diperiksa, statusnya pengangguran,” kata Kombes Rina, Kamis (31/8/2017).

Dalam peristiwa itu, polisi yang mengamankan sejumlah barang bukti yang telah digunakan Daniel seperti satu buah pisau tidak bergagang, satu buah batu, satu buah tali nilon yang berwarna oranye, dan satu tali pinggang warna hitam.

“Atas perbuatannya, untuk sementara pelaku yang disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana,” kata Kombes Rina.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90