Minggu, 03 September 2017

, , ,

Pedagang Tanaman Hias Yang Di Pasar Bunga Akan Digusur Hari Ini

Pedagang Tanaman Hias Yang Di Pasar Bunga Akan Digusur Hari Ini



BERITA HARIAN - Para pedagang tanaman hias dan juga bunga yang di Pasar Bunga Tegallega, Kota Bandung harus DIgusur hari ini, Minggu (3/9/2017).

Padahal sudah puluhan tahun mereka yang membangun dan menata dengan lapak-lapaknya hingga menjadi taman yang cantik dan yang terkenal hingga ke seantero negeri.

Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) mengultimatum, pengosongan yang harus dimulai hari ini.

Semua pedagang yang harus pindah dan tak boleh kembali.

Kepala DPKP3, Arief Prasetya,yang  mengatakan ada 114 kios bunga potong dan tanaman hias yang harus dikosongkan, Minggu (3/9/2017) ini.

Pengosongan harus dilakukan dengan secepatnya karena proyek revitalisasi tahap dua Tegallega yang akan segera dimulai.

Untuk sementara, para pedagang yang akan menempati lokasi baru yakni di areal parkir barat Tegallega.

Arief minta para pedagang membongkar kiosnya sendiri dengan sesuai kesepakatan.

"Jika tak dibongkar, proyek revitalisasi tahap dua Tegallega yang tak akan terlaksana," ujar

Di tempat yang baru nanti, kata Arief, setiap pedagang yang diperkenankan mendirikan kiosnya yang di lahan seluas 4 kali 4 meter.

"Meskipun dulu mereka menempati lahan yang lebih besar, di tempat baru nanti luas lahan yang bisa mereka pergunakan hanya 4 kali empat meter. Bukan saja luasnya yang seragam, bentuk dan warna kios yang mereka bangun nanti juga harus seragam," ujarnya.

Untuk pemindahan dan pembangunan kios-kios baru itu, kata Arief, pemerintah tak akan memberikan bantuan biaya.

"Semua dilakukan pedagang dengan biaya mereka sendiri," tegasnya.

Arief menegaskan, areal parkir barat yang dijadikan lokasi baru para pedagang bunga itu adalah lokasi sementara.

Sebab, ketika revitalisasi Tegallega sudah selesai sepenuhnya, tak akan ada lagi pedagang dan kios bunga yang diperbolehkan ada di Tegallega.

Hal ini yang sesuai Perda 11 tahun 2009 tentang Tegallega.

Sesuai perda tersebut, kawasan seluas 16 hektare ini yang tak bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi permanen atau bisnis.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90