Sabtu, 03 Juni 2017

,

PKB Pembahasan Revisi UU Yang Dilakukan Setelah Pemilu

PKB Pembahasan Revisi UU Yang Dilakukan Setelah Pemilu



BERITA HARIAN - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan setelah kontestasi pemilu berlangsung. Alasannya, bisa memberikan waktu yang lebih panjang dalam pembahasan aturan pesta demokrasi tersebut.

Politisi PKB Lukman Edy berpendapat dengan proses revisi dilakukan usai pemilu, pembahasan UU menjadi lebih objektif. 

"Tradisi ini ada di banyak negara, tradisi merubah Undang-Undang Pemilu sesudah pemilu, sehingga lebih objektif. Kalau menjelang pemilu ini kan lebih banyak subjektifnya," katanya di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (3/6).

Sejumlah pihak menilai sebaiknya UU Pemilu tidak rajin direvisi setiap 5 tahun. Lukman menilai UU yang mengatur penyelenggaraan pemilu seharusnya memang harus direvisi karena kondisi demokrasi Indonesia belum ideal. 

"Demokrasi kita belum ideal karena sudah banyak variasi persoalannya, misalnya hal yang paling kecil soal berpengaruh pada politik uang atau apa itu pencitraan tanpa melihat program kan itu masalah konsolidasi dalam demokrasi kita," jelasnya. 

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mencontohkan, sebagian negara-negara di Amerika Selatan selalu merevisi UU Pemilu mereka setelah pemilu digelar. Revisi dilakukan demi penyempurnaan demokrasi suatu negara. 

"Kita harus terus melakukan perbaikan. Negara-negara Amerika Selatan, Amerika Latin, mereka setiap lima tahun revisi bahkan sudah 40 tahun revisi terus. Tapi waktunya itu sesudah pemilu mereka melakukan revisi," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90