Kamis, 08 Juni 2017

,

Berjudi Pada Bulan Ramadan, 5 Orang Di Yogya Diangkat Polisi

Berjudi Pada Bulan Ramadan, 5 Orang Di Yogya Diangkat Polisi



BERITA HARIAN -  Petugas Polres Gunungkidul menggerebek perjudian si kawasan wisata Pantai Baron, Tanjungsari, Kamis (8/6) dini hari. Polisi meringkus lima orang pejudi yang satu diantaranya adalah seorang perangkat desa.

Penggrebekan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktek perjudian di sebuah warung makan di Pantai Baron.

"Masyarakat yang resah adanya perjudian di bulan ramadan ini pun melaporkanya ke Polres Gunungkidul dan segera ditindaklanjuti," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino, saat dihubungi Kamis (8/6).

Ngadino menerangkan, kelima orang ini diringkus saat asyik bermain judi kartu ceki. Kelima orang yang kini sudah diamankan berinisial HTN (40), WGY(40), dan EI (28) warga Desa Kemadang. Selain itu, NDM (60) warga Planjan dan WSD (40), warga Desa Kanigoro, Saptosari. Sedangkan tersangka berinisial WGY adalah seorang perangkat desa.

"Awalnya saat digrebek kelimanya menolak dikatakan sedang berjudi. Namun saat digeledah, kelima orang itu tak bisa mengelak lagi. Lalu kelimanya pun dibawa ke Polres Gunungkidul," terang Ngadino.

Ngadino menguraikan, dari kelima tersangka beberapa barang bukti berhasil disita. Di antaranya, 2,5 set kartu cina, uang tunai Rp 1.155.000, satu buah tikar, 6 HP, 5 dompet, 4 ikat pinggang, 2 jaket dan 1 celana panjang.

"Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucap Ngadino. 

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90