Menyamar Menjadi Cewek, Pria Ini Telah Berhasil Membobol Ratusan Juta Rupiah Di ATM
BERITA HARIAN - Zanuri Hendro Kustono (32), warga yang Jl Veteran Kelurahan Sidomoro dan Rohana Kartika Lestari (30), asal Jl Topaz VII, Desa Kembangan yang ditangkap anggota Reskrim Polres Gresik akibat yang akan membobol anjungan tunai mandiri (ATM) senilai ratusan juta.
Aksi kedua pelaku yang masih dan satu Kecamatan, Kebomas, Gresik ini akan dilakukan di ATM di Jl Raya Manyar Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar pada siang bolong.
Untuk bisa memuluskan aksi kejahatannya, Zanuri memakai busana ala jubah wanita. Datang yang ke lokasi ATM menggunakan motor Yamaha NMAX W 3646 AN dengan membonceng Rohana.
Zanuri langsung saja masuk ke dalam ATM dengan mengenakan helm. Selanjutnya yang melancarkan aksi pembobolan ATM.
Berbekal kunci serep yang bisa didapat ketika bekerja sebagai pengambil uang yang di ATM-ATM. Sehingga aksi pencurian yang di siang bolong itu berlangsung lancar.
"Punya kunci saat masih bekerja di bank yang ditugaskan untuk mengambil uang di ATM. Kunci itu memang untuk jaga-jaga ada yang hilang," kata Zanuri, Rabu (27/9/2017).
Setelah yang berhasil membuka satu persatu bagian ATM, tersangka yang langsung saja memasukan password untuk membuka uang yang ada di box ATM.
Satu box ATM yang berisi uang sebanyak Rp 150 juta dan satu box lagi berisi uang Rp 85,7 juta.
Setelah yang berhasil membawa kabur box ATM Mandiri yang langsung dibuang ke muara Kali Lamong dan uangnya yang dibagi dua.
Ada yang akan digunakan untuk membeli perhiasan gelang emas, senjata penembak burung, kompresor dan motor Yamaha N MAX.
Namun, aksi kejahatan itu yang setelah akan dilaporkan oleh perusahaan pada Minggu (3/9/2017), langsung yang dilakukan olah TKP.
"Mulai rekaman CCTV (Closed Circuit Television), dan keterangan saksi-saksi dari karyawan. Sebab ada juga beberapa karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) sehingga kita yang tidak bisa menebak siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro dengan yang didampingi Kabag Ops AKP Nur Halim.
Dari tertangkapnya yang kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah helm, dua buah obeng, sebuah kompresor, tabung Sagola, tabung spray gun, senpi burung, uang Rp 85,7 juta, 3 buah box battre, sebuah gelang emas dan juga sebuah motor Yamaha N MAX.
Atas perbuatannya, kedua yang tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.