Sabtu, 29 September 2018

, , ,

Hanura Yang Terbanyak Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Hanura Yang Terbanyak Laporkan Dana Kampanye ke KPU



BERITA HARIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai yang akan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 Partai Politik (Parpol) peserta ‎pemilu 2019.

Hanya Partai Garuda Kota Binjai yang tidak akan melaporkan LADK karena yang tidak mengikutsertakan satu pun calon legislatifnya.

Informasi di KPU Jalan Gatot Subroto, dalam LADK ini, Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Binjai yang paling besar melaporkan anggaran kampanye, senilai Rp1,5 juta. Sementara parpol ainnya hanya melaporkan Rp 100 ribu.

"Partai Gerindra, Golkar, Demokrat dan Perindo itu yang masing-masing melaporkan LADK mereka sebesar Rp100 ribu. Ada juga LADK dari parpol lainnya yang Rp200 ribu, yakni PBB dan PKPI. Sementara Partai Berkarya melaporkan LADK Rp 300 ribu," ungkap Komisioner Divisi Hukum KPU Binjai, Zulfan Effendi, Jumat (28/9/2018

Selanjutnya Partai Hanura, PKB, PDI-Perjuangan, PKS, PPP dan PSI yang akan melaporkan dana awal kampanye mereka masing-masing sebesar Rp 1 juta. Terakhir melaporkan, PAN yang melaporkan dana kampanye mereka sebesar Rp 500 ribu.

Zulfan menyampaikan, berdasarkan data KPU soal pengumuman LADK sesuai nomor 43/PL 01.6-Pu/1275/Kota/IX/2018, Perindo jadi yang pertama melaporkan LADK. Perindo mengikutsertakan sembilan caleg untuk bertarung di 5 kecamatan di Kota Binjai itu.

Setelah Perindo, adalah PDI-P menyusul melaporkan dana kampanye mereka tepat pukul 12.25 WIB. Kemudian petang hari pukul 17.30 WIB, Partai Demokrat yang melaporkan dana kampanye mereka.

"Tanggal 26 September 2018, menyusul PKS dan sore harinya PBB yang melaporkan. Terakhir sisa partai lainnya melaporkan LADK ‎mereka pada 27 September 2018," jelas Zulfan.

Zulfan menambahkan, pengumuman LADK ini masih periode pembukuan parpol yang dilakukan hingga 22 September 2018 mendatang. Jadi dari pengumuman ini, partai masih melaporkan dana dari parpol. Setelah LADK diumumkan, maka mulai 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019, parpol akan buat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Sumbangan dana kampanye boleh dari para caleg mereka masing-masing. Selain itu, boleh juga berasal dari sumbangan per orangan atau pihak swasta dan perusahaan swasta yang bukan dari pemerintahan atau instansi. Per orang‎ maskimal sumbangannya Rp 2,5 miliar, perusahaan sumbangan maksimal sebesar Rp25 miliar. Itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 dan 29 Tahun 2018," jelasnya.

Baca juga : Dua Remaja Nekat Merampok Temennya Sendiri, Bacok Dan Buang Korban ke Sungai

Ketua DPC Partai Hanura Kota Binjai, Irfan Ahmadi menyatakan, tidak ada strategi khusus terkait kampanye yang harus dilakukan para kader dari partai besutan Wiranto ini. Dia cukup kaget mendengar wartawan yang menyatakan, kalau Partai Hanura adalah yang terbanyak melaporkan LADK ke KPU.

"Itukan yang kami laporkan hanya awal saja, sebagai persiapan. Ke depannya diisikan lagi. Dana yang dilaporkan itu sudah bersumber dari para caleg yang bertarung untuk DPRD tingkat Kota Binjai," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90