Rabu, 14 Februari 2018

, , ,

Dua PNS Permprov Sumut Yang Divonis 16 Bulan Penjara, Kasus Pengadaaan Kapal Nelayan

Dua PNS Permprov Sumut Yang Divonis 16 Bulan Penjara, Kasus Pengadaaan Kapal Nelayan



BERITA HARIAN - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Matius Bangun dan Ketua Panitia Lelang, Andika Ansori Adil Nasution oleh majelis hakim yang di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumatera Utara, mendapat vonis hukuman selama 16 bulan penjara.

Ketua Majelis hakim Saryana yang akan bisa saja yang menyatakan masing-masing terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang akan sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing yang akan terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara serta denda yang sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Saryana yang di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/2/2018).

Adapun hukuman yang akan bisa saja yang memberatkan bagi masing-masing terdakwa yaitu keduanya sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Pascapembacaan vonis tersebut, Matius Bangun menyatakan yang akan bisa saja yang menerima hukuman tersebut. Sedangkan Andika Ansori Adil Nasution yang menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina S menuntut yang keduanya dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa masing-masing melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Putri di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan ketika itu.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan yang terdakwa bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Matius Bangun dan terdakwa Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang didakwa melakukan korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan Tahun Anggaran (TA) 2014.

Baca juga : Legenda PSG Yang Tidak Berani Preksi  Pertandingan Real Madrid

Adapun modus dalam kasus korupsi ini yang akan terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Seperti halnya jabatan tenaga ahli untuk yang akan bisa saja yang konsultan perencanaan dan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan posisinya diduduki orang yang sama," ungkapnya

Selain itu, pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun justru diberikan kepada UD Usaha Bersama untuk melakukan pekerjaan utama dan kepada UD Sugi Laut untuk pengerjaan alat tangkap.

Sehingga pembuatan kapal menjadi yang terlambat untuk diselesaikan. Namun penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda.

1 komentar:

  1. Prediksi Bola Tottenham vs Everton 13 September 2020 yang akan diselenggarakan langsung tanpa penonton di Tottenham Hotspur Stadium.

    Dalam pertemuan kedua tim di Liga Inggris kali ini akan sangat seru untuk di Tonton.
    Dan Hasil Bola juga menyediakan Live Streaming Bola Online

    BalasHapus

Top Ad 728x90