Terlibat Dalam Kasus Suap, Walikota Yang bantah Jual Jabatan Rp 8 Miliar
BERITA HARIAN - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha yang akan membantah telah menerima uang suap dalam kasus jual beli jabatan yang ada di RS Kardinah serta berbagai pada proyek yang di Pemkot Tegal senilai Rp 8,8 miliar. Ia yang akan bisa saja yang akan mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang itu.
Ditemui seusai untuk yang akan bisa saja yang mendengarkan dakwaan, wanita yang akan disapa Bunda Sitha ini untuk yang akan bisa saja yang akan membantah soal aliran uang di dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK.
"Saya menghargai proses hukum dan dakwaan dari jaksa. Seperti yang saya sampaikan soal isi dan aliran dana saya tidak mengetahui," kata wanita yang berkerudung cokelat itu di PN Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).
Bersama dengan Amir Mirza Hutagalung, Masitha yang akan diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang suap dan pungutan dari yang berbagai proyek itu.
Jaksa KPK Joko Hermawan menguraikan, Masitha yang akan bisa saja yang akan melalui Amir Mirza menerima uang dari Cahyo Supardi sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam kesempatan yang lainnya, melalui Amir, Masitha juga yang akan bisa saja yang akan menerima uang Rp 5,9 miliar dari seseorang yang telah bernama Faris. Total yang diterima mencapai Rp 8,8 miliar.
"Saya tidak mengetahui dan juga yang akan mengerti tentang apa yang disampaikan untuk aliran dana tersebut," ujar Masitha yang akan bisa saja yang akan menegaskan.
Terkait dakwaan, Masitha tak yang akan bisa saja yang mengajukan keberatan. Begitu pula dengan keterlibatan orang kepercayaannya Mirza Amir dalam perkara ini.
"Saya rasa nanti didengarkan saja dakwaan dari Amir Mirza terkait yang akan bisa saja yang didakwakan tadi. Mudah-mudahan kepastian hukum nanti apa sedang saya jalani. Dan vonis apa nanti, kita masih dalam (proses) pembuktian," tambahnya.
Baca juga : AC Milan Yang Tegaskan Tidak Akan Pernah Untuk Lepas Suso
Masitha yang akan diduga mengetahui dan memerintahkan praktik suap itu. Jaksa KPK kemudian menilai tindakan Mashita yang akan bisa saja yang akan bertentangan dengan kewajiban tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN.
Mashita didakwa dua pasal sekaligus. Pertama yaitu pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang akan bisa saja yang akan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP. Sementara pasal kedua pasal 11 UU yang sama.
Masitha yang akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/8/2017) lalu.
0 komentar:
Posting Komentar