Minggu, 17 Desember 2017

, , ,

Warga Desa Lau Yang Kecam Akso Dengan Sepihak PTPN II Kebun Limau

Warga Desa Lau Yang Kecam Akso Dengan Sepihak PTPN II Kebun Limau



BERITA HARIAN - Masyarakat Desa Lau Barus Baru dan Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang menolak dan juga yang akan mengecam keras aksi sepihak PTPN II Kebun Limau Mungkur yang akan bisa saja yang akan melakukan penanaman kembali (Okupasi) diareal tanah masyarakat seluas yang kurang lebih 253 Hektar.

Koordinator Aliansi masyarakat Desa lau Barus Baru dan Desa Tadukan Raga STM Hilir, Agus Pranoto mengatakan masyarakat yang sejak tahun 1997  yang akan bisa saja yang akan mengelola tanah tersebut juga diancam dan diintimidasi untuk yang akan segera meninggalkan tanah yang selama ini untuk yang akan bisa saja yang akan menjadi tempatnya menggantungkan hidup dan kehidupan.

PTPN II Kebun Limau Mungkur yang akan bisa saja yang akan mengklaim areal yang akan bisa saja yang akan dikelola masyarakat berada dalam zona Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1331,35 Ha yang akan bisa saja yang akan berdasarkan sertifikat HGU No 94 Tahun 2003.

Namun, keterangan itu yang akan bisa saja yang akan dinilai sebagai akal-akalan pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur dalam rangka yang akan bisa saja yang akan menguasai areal tanah diluar luas HGU yang akan diberikan.

Berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 42/HGU/BPN/2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha, terlampir bahwa Kebun Limau Mungkur diperpanjang HGU nya seluas 716,920 Ha dari 1331,35 Ha yang akan bisa saja yang didaftarkan (Peta Pendaftaran No 47 tahun 1997).

Kejanggalan muncul ketika surat ukur No 3/Lau Barus Baru/2003 yang akan bisa saja yang terlampir dalam Sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 justru berisi Peta Pendaftaran seluas 1331,35 Ha.

Baca juga : Gara gara Hal Sepele, Tetangga Wanita Hampir Dipukuli Pria Ini

“Masyarakat bukan tanpa solusi dalam yang akan bisa saja yang akan mencari jalan tengah atas persoalan. Masyarakat menantang pihak perkebunan bersama BPN dan para pemangku kebijakan di Kabupaten Deli Serdang untuk yang akan bisa saja yang akan bersama-sama melakukan pengukuran ulang diareal PTPN II Kebun Limau Mungkur sesuai dengan petunjuk SK Ka BPN No 42/HGU/BPN/2002 guna menjelaskan posisi asli tanah PTPN II Kebun Limau Mungkur yang akan bisa saja yang akan sesuai sertifikat HGU No 94 Tahun 2003,” kata Agus Pranoto, Sabtu (16/12/2017).

"Persoalan penguasaan tanah yang diluar HGU bukan peristiwa baru yang terjadi di Kebun Limau Mungkur. Berdasarkan fakta sejarah, PTPN II (dulu PTPN IX) mulai untuk yang masuk kewilayah tersebut sejak tahun 1972," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan penguasaan lahan saat itu yang akan dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan dan pengusiran paksa kepada penduduk sekitar.

Isu sebagai antek-antek komunis, soekarnois, sosialis dan anti pancasila dilabelkan kepada para petani yang berusaha untuk bisa saja yang mempertahankan tanahnya. Melalui SK Mendagri (SK/13 HGU/DA/75) dijelaskan bahwa HGU PTPN dikabulkan seluas 1400 Ha dari yang diajukan seluas 2770 Hektar.


0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90