Rabu, 13 Desember 2017

, , ,

Pungli, PNS Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Sumut Diadil

Pungli, PNS Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Sumut Diadil



BERITA HARIAN - Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan juga Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut, Coretti Sinaga yang akan bisa saja yang akan menjalani sidang perdana yang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Senin (11/12/2017).

Coretti dalam yang persidangan tersebut yang akan didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Yudy Prasetyanto yang akan terkait pengurusan surat perpanjangan izin dan juga pemanfaatan air bawah tanah yang akan dimohonkan PT Pangkatan Indonesia dan PT Bilah Plantindo.

"Terdakwa untuk yang akan bisa saja yang akan memerintahkan saksi Khairri Rozzi Nasution yang akan bisa saja yang menemui dan memaksa saksi Yudy Prasetyanto untuk yang akan memberikan sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 12 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini yang di Ruang Cakra V.

Tindakan terdakwa berawal ketika Yudy yang akan bisa saja yang akan yang akan melakukan pengurusan perpanjangan delapan izin pemanfaatan air bawah tanah untuk yang akan bisa saja yang akan dikonsumsi karyawan perusahaan yang tersebut pada bulan Juni dan Juli 2017 lalu.

"Sekitar bulan Agustus 2017, Rozi yang akan bisa saja yang menghubungi Yudy bahwa uang untuk pengurusan perpanjangan izin tersebut yang akan sebesar Rp 2 juta untuk satu izin sebagai biaya operasional. Namun Yudy mengaku nominal yang tersebut terlalu tinggi dan jug yang akan bisa saja yang melakukan nego hingga akhirnya keduanya juga yang sepakat diangka Rp 1,5 juta, sehingga total berjumlah Rp 12 juta," jelas Agustini.

Pada 31 Agustus 2017 Khairri Rozzi Nasution yang akan berjanji untuk bertemu setelah sehari sebelumnya menghubungi Yudy Prasetyanto karena dokumen izin yang diurus telah selesai.

"Ketika itu saksi Yudy yang akan bisa saja yang akan menyerahkan amplop berisi uang Rp 7,5 juta dan Rp 4,5 juta dalam hitungan beda jam," ujarnya.

Sementara itu, kasus ini berawal ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap Khairri Rozzi Nasution dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga : Begovic Yang Berharap Untuk Bisa Rusak Hari Mourinho

Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya informasi, terkait oknum PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut yang meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya ketika melakukan pungutan terhadap korban yang juga pemohon izin bernama Yudy Prasetyo, petugas bergerak dan langsung menangkap Khairri Rozzi Nasution.

Dari tangan para tersangka disita uang sejumlah Rp 8,5 juta, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah milik PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan delapan eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah milik PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90