Kamis, 19 Oktober 2017

, , ,

Satpol PP DKI Yang Menurunkan Spanduk Yang Diduga Bernada Provokasi

Satpol PP DKI Yang Menurunkan Spanduk Yang Diduga Bernada Provokasi



BERITA HARIAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta  yang akan bisa menurunkan spanduk yang akan bertuliskan 'Kebangkitan Pribumi Muslim' di Jalan Raya Menteng, Jakarta Pusat.

Spanduk yang sepanjang kurang lebih 10 meter yang tersebut yang akan membentang di jalan di dekat persimpangan. Selain nada provokatif, di ujung kanan juga yang akan terlihat foto Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Kasi PPNS dan juga yang akan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso yang akan mengatakan pihaknya yang sudah melakukan pencopotan spanduk agar yang tidak bisa saja menimbulkan polemik dan pemahaman yang akan ada berbeda di tengah masyarakat.

"Ya tujuannya agar perihal polemik pribumi ini yang sudah cukup. Karena kalau spanduk tersebut dibiarkan tetap ada, dikhawatirkan yang akan menimbulkan pemahaman yang ada berbeda. Jadi, akhirnya kami pihak pemerintah, Satpol PP dalam hal ini yang beserta kepolisian yang menyampaikan kepada pihak pemasang agar itu diturunkan," kata Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).

Santoso yang akan mengatakan, pihak pemasang juga yang setuju terkait pada penurunan spanduk ini. Santoso juga yang akan mengimbau agar masyarakat dapat menjaga suasana Jakarta yang kondusif.

"Pihak pemasang (warga sekitar) menerima, kita yang akan turunkan, kita lipat dan kita yang akan serahkan kembali," ujarnya.

Ia yang akan menyatakan pidato Anies yang akan bisa saja menimbulkan polemik pun sudah diklarifikasi olehnya. Ia yang akan berharap agar seluruh masyarakat bisa yang menjaga suasana agar bisa saja berjalan kondusif.

"Bahwa gubernur kan yang sudah menyampaikan konteks yang akan dimaksud pribumi dalam konteksnya yang akan menyampaikan pada zaman Belanda. Agar yang akan dipahami masyarakat semuanya, jangan yang akan di luar dari konteks itu. Mari sama-sama kita yang akan menjaga suasana Jakarta aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Sama seperti Santoso, Lurah Kebon Sirih, Indarto juga yang akan menyarankan agar setiap spanduk yang haruslah saja dipasang sesuai izin agar tak bisa saja menganggu ketertiban umum.

"Sebaiknya ikutin Perda DKI Jakarta Nomor 8, kalau gak yang sesuai izin yang akan diturunkan pihak Satpol PP," singkat Indarto.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90