Kasus Dugaan Penipuan Dari First Travel Bakalan Disidang di PN Depok
BERITA HARIAN - Sidang kasus dugaan dengan penipuan biro perjalanan umrah dari First Travel dengan tersangka dari pasangan suami istri, Andika Surachman dan juga Anniesa Hasibuan direncanakan bakalan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Berkas kasus tersebut nantinya bakalan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari ketika dikonfirmasi wartawan, pada hari Senin (28/8/2017).
"Ya, benar, surat perintah dimulainya penyidikan telah dikirim ke kami, tapi masih diperiksa di Kejati Jawa Barat. Usai pelimpahan tahap dua, baru bakalan diserahkan ke Kejari Depok yang dimana nantinya direncanakan disidang di PN Depok,” kata Sufari.
Sufari mengaku masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan berkas yang dimana dilakukan Kejati Jawa Barat rampung, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Depok.
"Kita tunggu saja,"ujarnya.
Seperti yang telah diketahui bahwa dalam kasus penipuan First Travel, perusahaan tersebut telah membanderol paket promo perjalanan umrah dengan harga sebesar Rp 14,3 juta.
Harga tersebut juga jauh di bawah standar yang sudah ditetapkan Kementerian Agama, yakni sebesar Rp 21 juta.
Pada akhirnya terungkap terdapat lebih dari lima puluh ribu warga yang telah menyetorkan uangnya ke First Travel, namun tidak juga diberangkatkan umroh hingga sekarang ini.
Jumlah korban penipuan dari First Travel diprediksi bakalan terus bertambah dimana Kemenag telah membuka posko crisis center karena kasus tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar