Rabu, 30 Agustus 2017

, , ,

Wali Kota Yang Terkena OTT KPK Dengan Ketua DPD NasDem Brebes Dipecat

Wali Kota Yang Terkena OTT KPK Dengan Ketua DPD NasDem Brebes Dipecat



BERITA HARIAN - Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Tengah yang memecat kadernya yang berada yang di DPD Kabupaten Brebes.

Ketua DPW Partai NasDem Jawa Tengah, Setyo Maharso yang menuturkan pemecatan ini dengan yang terkait adanya Operasi  Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang terhadap Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno, Selasa 29 Agustus 2017.

"Berkaitan dengan hal yang tersebut kami yang telah berkoordinasi dengan segenap dengan teman-teman DPW dan DPP. Diputuskan yang memberhentikan Amir Mirza sebagai ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Brebes," terangnya, saat jumpa pers yang di Kantor DPW Partai NasDem Jawa Tengah, Rabu (30/8/2017).

Setyo yang menuturkan pada pihaknya telah yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Brebes.

Surat pemutusan yang terhadap Amir Mirza yang telah dikirimkan.

"Selain itu surat DPP sudah keluar, saya menunggu fax yang secara resmi dengan tentang pemberhentian dengan yang secara resmi Amir Mirza sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Brebes dan kader partai NasDem," tuturnya.

Selanjutnya, segala yang telah berkaitan dengan Amir Mirza tentang OTT di Tegal murni tanggung jawab pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan Partai NasDem.

Pihaknya prihatin yang atas tersangkutnya kader NasDem Amir Mirza dalam OTT KPK di Tegal.

"Amir Mirza tidak mampu untuk menjaga restorasi dan nilai-nilai sikap yang tidak dimiliki oleh setiap para kader NasDem," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya yang menyerahkan dengan kasus Amir Mirza kepada KPK.

Indikasi tersebut yang muncul setelah Amir Mirza yang tertangkap di Kuningan Jakarta.


"Saya tidak mau untuk mendahului. Partai NasDem dan mempunyai kebijakan manakala hal tersebut menjadi ranah KPK atau hukum, kami yang melakukan tindakan sebagaimana mestinya pemecatan sebagai kader dan mencopot ketua DPD Partai NasDem di Kabupaten Brebes," jelasnya.

Setyo Maharso yang mengatakan, Siti Mashita Soeparno pernah mendaftar sebagai caleg 2014 atau Bacaleg Partai NasDem.

Namun yang telah bersangkutan dengan mengundurkan diri dan memutuskan keluar dari partai NasDem untuk mengikuti Pilkada 2013.

"Surat pengunduran diri yang sudah mendapatkan datanya Nomor 179/ SE/DPP Partai NasDem/ 6/2013 tentang surat pengunduran diri.

Ini menjelaskan Siti Mashita bukan kader Partai NasDem," imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya yang belum memberikan rekomendasi dengan keterkaitan pencalonan Pemilihan Walikota Tegal 2018 pasangan Siti Mashita dengan Amir Mirza.

"Kami belum berikan sebuah rekomendasi. Mereka yang sedang menaikkan popularitas untuk menaikkan elektibilitas tapi beliau belum saja mendapatkan sebuah rekomendasi dari Partai Nasdem," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90