Jumat, 02 Juni 2017

,

Warga Yang Mengurus E-KTP Jangan Coba Untuk Membayar Petugas

Warga Yang Mengurus E-KTP Jangan Coba Untuk Membayar Petugas



BERITA HARIAN - Pekan ketiga Juni 2017, Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan akan kembali mendapat blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi A DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Herri Zulkarnain meminta kepemilikan blangko e-KTP tak dibatasi usia apabila Disdukcapil Medan yang menerima blangko e-KTP dengan jumlah yang besar.

Selama ini Disdukcapil Medan memperuntukan blangko e-KTP kepada masyarakat berusia 17-19 tahun.

"Kalau nanti diterima di atas 80 ribu, kenapa harus dibatasi," ucap Herri.

Kelangkaan e-KTP sebut Herri cukup rentan dengan adanya yang pungli (pungutan liar), ia meminta masyarakat yang bersabar dan tak mencoba membayar petugas Disdukcapil untuk bisa mendapatkan blangko.

"Ini kesalahan pemerintah pusat, jangan pernah mencoba untuk membayar petugas. Untung saja OTT (operasi tangkap tangan) tak benar, kalau benar repot," sambungnya.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Medan Syaiful Chalid Siregar yang menegaskan bahwa e-KTP yang berlaku hingga seumur hidup. Bagi e-KTP yang terlanjur menyertakan tanggal kadaluwarsa juga berlaku seumur hidup.

"Surat edaran Kemendagri sudah tegaskan seumur hidup, tak perlu diperpanjang lagi. Seluruh instansi harus menerima e-KTP yang tersebut sebagai kartu identitas yang sah," ucapnya.

Hingga kini Kepala Disdukcapil Medan Ok Zulfi belum mengetahui jumlah blangko yang akan diterima oleh Disdukcapil Medan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90