Pengemudi Uber Yang Di Kota Tangerang jambret Penumpangnya Sendiri
BERITA HARIAN - Polisi yang telah menangkap seorang pengemudi ojek online Uber yang berinisial AN (23), karena mencoba untuk menjambret tas milik penumpangnya yang di Kota Tangerang. Dalam aksinya, AN yang akan menjambret tas korban pada saat sudah sampai di tujuan.
"Saat korban ingin turun dari motornya, tiba-tiba pelaku menarik tas korban yang secara paksa sehingga korban yang terjatuh dan mengalami luka pada wajah," kata Kapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kompol Bayu Suseno kepada wartawan, Jumat (26/5).
AN yang melakukan aksinya pada 10 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia yang menerima pesanan dari korban yang bernama Indriawati (47), korban yang minta diantarkan menuju Jalan H Neron, Kunciran Tangerang.
Sebelum mengantarkan korban ke tujuan, AN terlebih dulu membalikkan jaket yang dipakainya. Pelaku pun sempat minta izin pada korban. Setibanya di tujuan, korban memberitahukan bahwa sudah sampai, namun pelaku langsung menjambret tas milik korban.
"Tas tersebut berisi handphone, kartu kredit dan uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta," lanjut Bayu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan atribut ojek online bertuliskan Uber. Pelaku kini terancam kurungan 9 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
0 komentar:
Posting Komentar