Jumat, 26 Mei 2017

,

Bawaslu Yang Bentuk Lembaga Baru Untuk Pilkada Yang Serentak Pada Tahun 2018

Bawaslu Yang Bentuk Lembaga Baru Untuk Pilkada Yang Serentak Pada Tahun 2018



BERITA HARIAN -  Anggota Badan Pengawas Pemilu Muhammad Afifuddin yang telah mengatakan, dalam menghadapi Pilkada yang Serentak 2018, Bawaslu yang akan membentuk dengan Lembaga Pusat Partisipasi Masyarakat. Lembaga tersebut merupakan respons dari Bawaslu yang terkait maraknya pelanggaran yang sangat sulit ditangani dengan pihaknya saat pilkada yang berlangsung.

"Dalam untuk menghadapi Pilkada yang Serentak 2018, oleh karena itu kami yang akan membuat Lembaga Pusat Partisipasi Masyarakat yang diseluruh Bawaslu Provinsi," ujarnya dalam diskusi publik dengan KIPP yang di Gedung Bawaslu, Jumat (26/5).

"Inovasi dalam pelanggaran itu yang semakin masif, aneh-aneh dan tidak semua bisa yang diantisipasi dengan aturan yang sudah ada," imbuh Afifuddin.

Fungsi dari badan yang akan dibentuk dengan Bawaslu ini, diharapkan dapat bisa menjadi mediasi bagi masyarakat yang dalam proses keikutsertaan dalam Pilkada 2018 yang mendatang. "Badan itu yang nantinya akan bisa menjadi katalisator untuk memediasi dengan bagaimana masyarakat yang sudah bisa terlibat dalam pemilihan," tuturnya.

Lebih jauh Afifuddin pun menegaskan, dengan adanya lembaga yang tersebut maka masyarakat yang diharapkan juga turut ambil dalam bagian dalam proses pengawasan dalam Pilkada yang serentak mendatang.

"Kami yang ingin melibatkan dengan sebanyak mungkin masyarakat yang dalam konteks mau juga yang ikut berpartisipasi dalam proses pengawasan, dan sehingga jika ada masalah pada tahapan dengan penyelenggaraan yang mereka juga mau melaporkannya," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90