Rabu, 31 Mei 2017

,

Hanya Sekarang Ini Kami Dapat Berdoa Untuk Menolong Jessica

Hanya Sekarang Ini Kami Dapat Berdoa Untuk Menolong Jessica



BERITA HARIAN -  Tim pengacara Jessica Kumala Wongso, wanita yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yakin kliennya yang bebas melalui pengajuan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihak pengacara yakin yang bahwa bukti-bukti dan akan mereka bawa ke tingkat kasasi untuk dapat membebaskan Jessica.

Memori kasasi yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung yang sudah menugasi tiga hakim agung untuk bisa menangani perkara Jessica.

"Berdasarkan fakta dalam persidangan, tentu kami yakin atas semua bukti yang dapat bisa membebaskan Jessica, tetapi tentu sepenuhnya hal tersebut yang tergantung pada penilaian dan kemurahan hati hakim MA," kata seorang pengacara Jessica, Otto Hasibuan,Selasa (30/5/2017) malam.

Adapun hakim agung yang menangani perkara Jessica di tingkat kasasi adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar.

Terkait dengan susunan hakim agung yang telah menangani perkara kliennya, Otto menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim.

"Kami percaya dan menyerahkan dengan sepenuhnya kepada hakim MA yang akan nasib Jessica. Sekarang kami hanya bisa dapat berdoa agar Tuhan menolong Jessica," ujar Otto.

Jessica melalui tim kuasa hukumnya yang mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menempuh upaya yang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tahap banding, hakim PT DKI Jakarta menguatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis yang bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.

Putusan banding itu yang tertuang dalam putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI tertanggal 7 Maret 2017.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90