Tampilkan postingan dengan label Pansus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pansus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Agustus 2017

Pansus Angket KPK Yang Akan Meminta Keterangan Kepada Budi Gunawan

by

Pansus Angket KPK Yang Akan Meminta Keterangan Kepada Budi Gunawan





BERITA HARIAN – Setelah yang mendengar keterangan dengan sejumlah saksi dan hingga yang terpidana korupsi yang juga mantan hakim, Syarifuddin Umar, panitia yang khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa saja mengundang Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan.

Budi Gunawan yang dijerat langkahnya oleh KPK menjadi yang tersangka, saat dirinya yang dicalonkan sebagai Kapolri pada 2015 lalu. Pada akhirnya, penetapan yang tersangka tersebut akan dibatalkan pengadilan.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang menilai, keterangan Budi Gunawan bisa yang didalami saat dirinya dijadikan yang tersangka hingga menang dalam praperadilan melawan KPK.

Menurutnya, kemenangan di praperadilan sudah cukup sangat membuktikan kesalahan KPK dalam penetapan yang tersangka, Pansus Angket KPK yang dianggap perlu meminta sebuah penjelasan.

"Kalau menang yang di praperadilan sebetulnya sudah sangat jelas bahwa KPK tidak benar. Tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan supaya yang lebih terang, Pansus KPK yang silakan panggil saja (Budi Gunawan dan Hadi Poernomo)," kata Romli saat dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Sementara, Hadi Poernomo yang juga menang dalam persidangan praperadilan melawan KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya dengan sebagai tersangka kasus rekomendasi yang keberatan pajak.

Salah satu pertimbangan Haswandi adalah dengan penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, yang penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK yang terhadap Hadi tidak sah.

Pertimbangan yang lainnya, Haswandi menyatakan perkara Hadi merupakan pidana administrasi. Sehingga, perbuatan Hadi tidak termasuk tindak pidana pada korupsi.

Rabu, 23 Agustus 2017

Persoalan Pansus Reklame Yang Tidak Mau Disalahkan Dengan Kesemrawutan

by

Persoalan Pansus Reklame Yang Tidak Mau Disalahkan Dengan Kesemrawutan



BERITA HARIAN - Politisi Hanura yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklame Landen Marbun yang memimpin jalannya rapat finalisasi Pansus Reklame yang di lantai dua Kantor DPRD Medan, Selasa (21/8/2017).

Sebelum finalisasi yang ini, Landen yang telah menegaskan sudah ada dua rekomendasi yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan namun yang tak kunjung yang dilaksanakan.

Ia pun menyebutkan kesemrawutan papan reklame yang telah terjadi saat ini bukanlah kesalahan pansus dan melainkan dengan kesalahan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

"Sudah ada dua rekomendasi kami yang berikan, namun tak kunjung terealisasi. Jadi ini yang tanggung jawab pemerintah bukan kesalahan pansus," ucap Landen.

Ia pun yang menuturkan bahwa finalisasi pansus yang telah melahirkan rekomendasi ketiga akan bisa menjadi rekomendasi yang terakhir.

"Ini yang sudah ketiga dan kami tak mau untuk berulang-ulang. Apabila tetap tak dilaksanakan saya mempersilahkan anggota pansus untuk bisa menggunakan hak dewan seperti Hal Angket dan Hak Interpelasi," sambungnya.

Sabtu, 05 Agustus 2017

Pansus KPK Yang Akan Tinjau Ke Rumah Sekap

by

Pansus KPK Yang Akan Tinjau Ke Rumah Sekap



BERITA HARIAN
- Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus saja bekerja mengumpulkan informasi soal KPK.

Dalam waktu yang dekat ini, Pansus akan mengunjungi dua lokasi rumah sekap yang biasa digunakan KPK untuk memeriksa saksi yang terkait kasus tertentu.

"Kami yang akan peninjauan ke dua rumah sekap yang digunakan untuk mengkondisikan seseorang jadi saksi palsu. Ada penganiayaan yang di penyekapan itu," ujar Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

Dingkapkan Masinton, rumah sekap yang pertama ada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara ‎yang berupa apartemen dan yang kedua adalah sebuah hunian yang di Depok, Jawa Barat.
‎
"Selama di rumah sekap, ada pola cara model orde baru yang dimanfaatkan oleh KPK. Nah KPK manfaatkan juga dukungan publik soal apapun yang telah dilakukan meski melanggar prosedur tetap KPK didukung," tambahnya.

Senin, 10 Juli 2017

Yusril Ihza Mahendra Yang Menuhi Undangan Pansus Untuk Bahas Tentag KPK

by

Yusril Ihza Mahendra Yang Menuhi Undangan Pansus Untuk Bahas Tentag KPK




BERITA HARIAN - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundang Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber pada hari ini, Senin (10/7/2017).

Yusril dan Zain Badjeber yang datang sekitar pukul 13.30 WIB.

Keduanya yang dipanggil untuk dimintai masukan mengenai kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan tersebut.

Pansus Angket KPK yang telah dipimpin Ketua Pansus Agun Gunandjar yang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada pukul 14.15 WIB.

Agun yang didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi, Risa Mariska dan Dossy Iskandar Prasetyo.

Agun yang menjelaskan kedua pakar hukum yang tersebut yang akan dimintai keterangan dengan mengenai sejumlah hal.

Pertama, keberadaan yang angket dalam hukum tata negara.

Kedua, posisi yang angket dalam fungsi dengan pengawasan yang terhadap KPK.

Ketiga, kelembagaan KPK dalam system yang ketatanegaraan. Lalu, latar belakang dengan penyusunan pembentukan KPK.

Agun yang menjelaskan Yusril untuk merupakan pakar hukum tata Negara yang serta praktisi hukum yang teruji dalam persidangan yang di Mahkamah Konstitusi.

"Mantan Mensesneg, Mantan Menteri Kehakiman yang terlibat berbagai kebijakan negara. Terlibat dalam perumusan UU KPK," kata Politikus Golkar itu.

Sementara Zain Badjeber, kata Agun, merupakan dengan seorang pelaku sejarah transisi kepemimpinan Orde Baru ke Orde Reformasi. Agun yang mengatakan Zain juga terlibat dalam berbagai perundang-undangan dan juga pencabutan UU Subversif.

"Terlibat dalam penetapan UU KPK," kata Agun.

Sebelumnya, Agun yang mengatakan adanya juga pendapat  keberadaan panitia angket yang telah dianggap tidak sah.

Kemudian Pansus Angket seolah yang mengintervensi hukum ketika ia yang mendatangi Lapas Sukamiskin.

"Karena pansus yang juga harus akuntabel, transparan, terukur mau tidak mau kondisi itu yang kita harus respons.

Kepaksa yang surut dulu kita menahan. Dengan pertimbangan itu kita yang mengundang Pak Yusril," tutur Agun.

Minggu, 09 Juli 2017

Dipanggil Sama Pansus Abgket, Romli Yang Telah Beberkan Dengan Sejarah Pembentuk KPK

by

Dipanggil Sama Pansus Abgket, Romli Yang Telah Beberkan Dengan Sejarah Pembentuk KPK




BERITA HARIAN - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengundang Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita. Romli yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Selasa (9/7/2017).


Romli yang mengaku akan membeberkan dengan sejarah pendirian lembaga anti rasuah yang tersebut. Romli yang termasuk dengan salah satu pendiri KPK. "Saya yang termasuk membentuk (KPK)," kata Romli yang ketika dihubungi, Minggu (9/7/2017).


Romli yang mengatakan dirinya yang akan memberikan koreksi yang mengenai kinerja KPK. Apalagi, ia yang melihat banyak sekali masyarakat yang serta netizen yang di media sosial yang dalam memperbincangkan KPK. "Kalau saya yang bikin dan koreksi kan yang bagus," kata Romli.

Romli yang menuturkan dengan sejarah pendirian KPK yag harus diungkap. Terlebih, lagi banyak profesor dan guru yang besar berkomentar dengan mengenai Hak Angket KPK. Romli yang akan bisa saja menjelaskan cara kerja KPK serta hubungannya dengan kepolisian dan juga kejaksaan.

"Kenapa harus dibentuk, cara kerjanya bagaimana. Lalu bagaimana polisi dan juga kejaksaan serta adanya persoalan administrasi," kata Romli.

Selain itu, Romli juga yang akan mengungkap aliran dana KPK ke organisasi anti korupsi yang seperti ICW. "Pasti, yang ada di buku saya," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang yang mengatakan pihaknya yang akan mengundang para ahli hukum.

"Yang berkompeten, yang paham dengan tata negara yang paham tentang perundang-undangan bukan berarti semua pakar dan juga professor yang harus dipanggil," kata Junimart.

Pakar hukum yang telah dipanggil yakni Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra.


Pansus Angket, Yusril Yang Terangkan Dalam Sejarah UU KPK

by

Pansus Angket, Yusril Yang Terangkan Dalam Sejarah UU KPK




BERITA HARIAN - Pakar Hukum Tata Pidana Profesor Yusril Ihza yang Mahendra telah mengaku telah menerima surat resmi dari DPR RI.

Surat tersebut yang berisi undangan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 pukul 14.00 WIB.

Acara RDPU yang tersebut seperti tertera dalam undangan adalah "Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara".

"Dalam TOR yang diemail ke saya yang disebutkan bahwa saya diminta untuk bisa menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita dan dapatkah DPR yang menggunakan hak angket untuk bisa menyelidiki KPK," kata Yusril melalui pesan singkat, Minggu (9/7/2017).

Yusril juga yang diminta untuk menerangkan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, Yusril juga yang diminta untuk bisa menerangkan dengan sejarah penyusunan RUU KPK.

Sebab pada tahun 2002, Mantan Mensesneg itu yang mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai.

"Saya yang akan bisa saja menerangkan hal-hal yang di atas berdasarkan dengan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi," kata Yusril.

Yusril yang mengaku tidak ada yang berada dalam posisi untuk bisa mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR yang tersebut. Juga tidak berada dalam posisi apakah yang ingin sekali memperkuat atau melemahkan KPK tersebut.

"Tugas saya adalah hanya menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan yang secara akademis, dan saya berupaya dengan secara maksimal untuk tidak bisa melibatkan diri dalam perdebatan politik dan juga kepetingan politik pihak manapun juga," kata Yusril.

Yusril yang mengatakan keterangan dalam rapat Pansus Angket KPK yang bersifat akademis.

Sehingga, keterangan yang terbuka untuk bisa didengar dan didebat oleh siapa saja. Yusril yang mengaku sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda.

"Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat dan juga argumentasi akademisnya yang dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan bisa saja meninggalkan pendapat saya dan juga mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," kata Yusril.

Senin, 19 Juni 2017

Presiden Pun Yang Bisa Dipanggil Dengan Pansus Angket

by

Presiden Pun Yang Bisa Dipanggil Dengan Pansus Angket



BERITA HARIAN - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang telah menegaskan DPR dalam menjalankan penyelidikan hak angket dapat memanggil siapapun warga negara Indonesia (WNI) untuk dimintai dengan keterangan.

Hal itu yang disampaikan Fahri menanggapi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengizinkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk yang dihadirkan di Pansus.

"Selama dia yang masih hidup dia bisa saja dipanggil oleh DPR. Karena jangankan Miryam, Presiden Republik Indonesia pun yang boleh dipanggil oleh angket. Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
"Itu lah kelebihannya angket," kata dia.

Fahri yang mengingkatkan, prosedur pemanggilan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa dalam rangka penyelidikan hak angket, DPR memiliki kesempatan untuk melayangkan pemanggilan hingga tiga kali.

Jika Miryam tak hadir setelah tiga kali pemanggilan, maka Politisi Partai Hanura itu akan dipanggil paksa menggunakan bantuan Kepolisian.

Hal itu, kata Fahri, sudah pernah dilakukan pada masa lalu.

"Kami sudah pernah ada kerja sama denga Mabes Polri waktu kasus Century. Ada pemanggilan paksa terhadap saksi, saya kira itu bisa dilanjutkan," tuturnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan pansus hak KPK.

"Enggak-enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan," kata Agus, Jumat (16/6/2017).

Top Ad 728x90