Minggu, 09 Juli 2017

, , ,

Pansus Angket, Yusril Yang Terangkan Dalam Sejarah UU KPK

Pansus Angket, Yusril Yang Terangkan Dalam Sejarah UU KPK




BERITA HARIAN - Pakar Hukum Tata Pidana Profesor Yusril Ihza yang Mahendra telah mengaku telah menerima surat resmi dari DPR RI.

Surat tersebut yang berisi undangan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 pukul 14.00 WIB.

Acara RDPU yang tersebut seperti tertera dalam undangan adalah "Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara".

"Dalam TOR yang diemail ke saya yang disebutkan bahwa saya diminta untuk bisa menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita dan dapatkah DPR yang menggunakan hak angket untuk bisa menyelidiki KPK," kata Yusril melalui pesan singkat, Minggu (9/7/2017).

Yusril juga yang diminta untuk menerangkan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, Yusril juga yang diminta untuk bisa menerangkan dengan sejarah penyusunan RUU KPK.

Sebab pada tahun 2002, Mantan Mensesneg itu yang mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai.

"Saya yang akan bisa saja menerangkan hal-hal yang di atas berdasarkan dengan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi," kata Yusril.

Yusril yang mengaku tidak ada yang berada dalam posisi untuk bisa mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR yang tersebut. Juga tidak berada dalam posisi apakah yang ingin sekali memperkuat atau melemahkan KPK tersebut.

"Tugas saya adalah hanya menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan yang secara akademis, dan saya berupaya dengan secara maksimal untuk tidak bisa melibatkan diri dalam perdebatan politik dan juga kepetingan politik pihak manapun juga," kata Yusril.

Yusril yang mengatakan keterangan dalam rapat Pansus Angket KPK yang bersifat akademis.

Sehingga, keterangan yang terbuka untuk bisa didengar dan didebat oleh siapa saja. Yusril yang mengaku sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda.

"Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat dan juga argumentasi akademisnya yang dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan bisa saja meninggalkan pendapat saya dan juga mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," kata Yusril.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90