Jumat, 25 Agustus 2017

, , ,

Pansus Angket KPK Yang Akan Meminta Keterangan Kepada Budi Gunawan

Pansus Angket KPK Yang Akan Meminta Keterangan Kepada Budi Gunawan





BERITA HARIAN – Setelah yang mendengar keterangan dengan sejumlah saksi dan hingga yang terpidana korupsi yang juga mantan hakim, Syarifuddin Umar, panitia yang khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa saja mengundang Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan.

Budi Gunawan yang dijerat langkahnya oleh KPK menjadi yang tersangka, saat dirinya yang dicalonkan sebagai Kapolri pada 2015 lalu. Pada akhirnya, penetapan yang tersangka tersebut akan dibatalkan pengadilan.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang menilai, keterangan Budi Gunawan bisa yang didalami saat dirinya dijadikan yang tersangka hingga menang dalam praperadilan melawan KPK.

Menurutnya, kemenangan di praperadilan sudah cukup sangat membuktikan kesalahan KPK dalam penetapan yang tersangka, Pansus Angket KPK yang dianggap perlu meminta sebuah penjelasan.

"Kalau menang yang di praperadilan sebetulnya sudah sangat jelas bahwa KPK tidak benar. Tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan supaya yang lebih terang, Pansus KPK yang silakan panggil saja (Budi Gunawan dan Hadi Poernomo)," kata Romli saat dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Sementara, Hadi Poernomo yang juga menang dalam persidangan praperadilan melawan KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya dengan sebagai tersangka kasus rekomendasi yang keberatan pajak.

Salah satu pertimbangan Haswandi adalah dengan penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, yang penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK yang terhadap Hadi tidak sah.

Pertimbangan yang lainnya, Haswandi menyatakan perkara Hadi merupakan pidana administrasi. Sehingga, perbuatan Hadi tidak termasuk tindak pidana pada korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90