Tampilkan postingan dengan label Bandar Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandar Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2018

Sudah Lima Kali Diproses Hukum, Kapolrestabes Sebut Zakir Husein Jaringan Narkoba Medan-Aceh

by

Sudah Lima Kali Diproses Hukum, Kapolrestabes Sebut Zakir Husein Jaringan Narkoba Medan-Aceh



BERITA HARIAN - Zakir Husein (47) bersama sang istri Melva, hanya yang mampu untuk yang akan bisa saja yang menundukkan wajahnya saat petugas Polrestabes Medan memaparkan kasusnya.

Zakir bersama sang istri yang akan menggunakan baju berwarna oranye (kaos tahanan polrestabes) tanpa penutup wajah digiring oleh petugas dari ruangan Satresnarkoba Polrestabes Medan menuju ke lapangan apel.

Dengan kedua tangan para pelaku yang akan diborgol, dan pengawalan ketat oleh petugas, Zakir bersama istri tidak banyak berkata.

Sebelumnya Zakir  yang akan diamankan pada Sabtu (29/9/2018) di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan, Kemayoran Selatan Jakarta Pusat.

Seakan tidak jerah dengan empat kali yang akan ditahan oleh penegak hukum, Ia diduga kembali menjadi bandar narkoba dan ditahan lagi.

Zakir empat kali yang diamankan yakni pada Tahun 2000 dengan barang bukti ganja dan yang divonis hukuman penjara selama 8 bulan.

Tahun 2002 Zakir kembali yang akan diamankan dengan barang bukti sabu 3 gram dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Zakir kembali ditahan pada tahun 2005 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terakhir zakir diamankan pada tahun 2006 tertangkap dengan seorang tersangka lainnya yakni anak Abu Geleng, dirinya divonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, pada 2018 ia kembali diamankan oleh Polrestabes Medan dengan kasus narkoba.

Zakir merupakan DPO sejak bulan Januari, di mana Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto baru menjabat.

"Untuk penetapan DPO. Sejak saya bertugas pertama kali, di sini (polrestabes Medan) pada Januari lalu, saya sudah menetapkan Zakir berstatus DPO. Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih kami kembangkan," ujar Kombes Dadang Hartanto. Selasa (2/10/2018).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah passport, satu buah buka tabungan Mandiri, satu buah ATM bank Mandiri.

Baca juga : Dua Anggota TNI Diduga Membawa 65 Ribu Butir Ekstasi

Saat buah ATM BRI, satu buah KTP, satu buah kartu pajak, satu buah kartu anggota OKP Pemuda Pancasila. 10 unit Hp, satu buah tas warna coklat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, pelaku merupakan lima kali residivis dengan kasus sama, yakni narkoba.

"Pelaku (Zakir) sudah lima kali dengan ini ditahan. Kasusnya juga sama yakni narkoba. Untuk jaringannya sendiri yakni Medan-Aceh," ujarnya saat memberi paparan pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/10/2018).

Minggu, 16 September 2018

Ada Bandar Narkoba, Polisi Nyamar Tangka Pria Aceh Usai Transaksi Ganja 5KG

by

Ada Bandar Narkoba, Polisi Nyamar Tangka Pria Aceh Usai Transaksi Ganja 5KG



BERITA HARIAN - Zainin Arbi (39) warga Dusun Gumpang Pekan Desa Gumpang, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh yang terpaksa ditangkap personel Polsek Medan Sunggal.

Pria yang pengangguran ini ditangkap karena membawa ganja kering seberat 6 Kilo.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang akan menceritakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria sebagai bandar narkoba yang di seputaran Jalan Sisingamangaraja.

Mendapat informasi tersebut, kata Yasir, pihaknya langsung saja yang akan melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli.

"Kita juga pura-pura membeli ganja dari tersangka dan juga yang meminta tersangka untuk menyediakan ganja sebanyak 50 kilo, "katanya, Sabtu (15/9/2018).

Namun, kata Yasir, saat itu yang tersangka tidak bisa mensanggupi dan mengatakan kalau dirinya cuma punya 6 kilo ganja kering yang dibungkus dalam enam bungkus plastik.

"Setelah itu, kita meminta ganja tersebut diantar ke Jalan Sisingamangaraja tepatnya di Simpang Yuki. Dan tersangka pun mengantarkannya,"ujar orang nomor satu di Polsek Sunggal ini.

Selanjutnya, sambung Yasir, tersangka bersama temannya mengantar ganja tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda warna hitam.

Sesampainya tersangka di Yuki Simpang Raya, kata Yasir, tersangka berhenti dan satu dari mereka turun dari sepeda motor untuk memberikan ganja kepada pembeli yang merupakan tim opsnal Polsek Medan Sunggal.

"Begitu ganja diserahkan ke kita, mereka langsung kita tangkap,"katanya seraya menyatakan pihaknya menangkap Zainin pada Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga : Kota Medan Yang Dilanda Banjir, Walikota Medan Dzulmi Eldin Minta Maaf Masyarakat

Mengetahui temannya ditangkap, Pian langsung lari menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan. Alhasil Pian, selamat dan berhasil melarikan diri.

Kepada petugas kepolisian, Zainin mengaku ganja tersebut ia dapat daerah Aceh Tenggara yang akan disebarkan di Kota Medan.

"Zainin sekarang sudah berada di Polsek Sunggal dan akan kita lakukan penyelidikan dan akan menangkap temannya yang kabur saat kita melakukan under cover pembelian ganja,"katanya.

Top Ad 728x90